Ilustrasi Terkait Senpi Ilegal (Foto: dok PravadaNew

Beranda / Hukum / Polisi Tangkap Perakit Senpi Ilegal

Polisi Tangkap Perakit Senpi Ilegal

PravadaNews – Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial TS alias Ki Bedil yang diduga memproduksi dan memperjualbelikan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat selama dua dekade.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” kata Kepala Satresmob Bareskrim Arsya Khadafi dikutip Senin (13/4/2026).

Arsya menyebut Ki Bedil dikenal sebagai perakit senjata api jenis revolver dan pistol yang didistribusikan kepada pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ujar Arsya.

Baca juga : 2.311 Obat Keras Diamankan Polisi

Penangkapan ini berawal dari operasi pada 6 April 2026 di sebuah rumah makan di kawasan Jatinangor, Sumedang. Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang terduga perantara berinisial AS yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi senjata ilegal.

Dari hasil pengembangan, tim kepolisian kemudian menyisir sejumlah lokasi di wilayah Bandung Regency, termasuk rumah tersangka dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi perakitan.

Di salah satu lokasi, polisi menemukan berbagai jenis amunisi, proyektil, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata. Barang bukti lain yang disita antara lain satu pistol SIG Sauer P226, senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta sejumlah perlengkapan pendukung.

Polisi juga mengamankan TS di wilayah lain di Bandung setelah menemukan empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan.

Kepolisian menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *