Pegawasi SPPG yang Sedang Bekerja di Dapur MBG. (Foto: Dok. BGN)

Beranda / Nasional / BGN Suspend 20 SPPG di Banten

BGN Suspend 20 SPPG di Banten

PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mensuspend 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten. Penyebabnya mulai dari tidak memiliki Instalasi Pengeloahan Air Limbah (IPAL), dan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG yang disuspend di Banten kebanyakan dari Pandeglang dan Lebak. “Di Lebak ada 8, di Pandeglang ada 7, sisanya tersebar,” kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro di Kota Serang, Rabu (22/4/2026).

Doni mengatakan, SPPG yang disuspend harus melakukan perbaikan terhadap Standard Operating Procedure (SOP). BGN memberikan batas waktu hingg sepakan ke depan untuk memperbaiki menu MBG.

“Misalnya, di dapurnya tidak sesuai SOP, itu harus diperbaiki sampai sesuai standar kita, baru bisa dibuka kembali,” ujar Doni.

Baca Juga: BGN Suspend 165 SPPG di Indonesia Bagian Timur

BGN, kata Doni, harus mengambil langkah tegas jika SPPG yang sudah pernah disuspend tetapi melakukan kesalahan prosedur. “Jika masih terulang kedua kalinya, pasti akan kita ajukan ke PPK secara administrasi untuk ditutup permanen,” kata Doni.

Doni menambahkan, untuk SPPG di seluruh Provinsi Banten belum ada yang ditutup permanen. “Saat ini baru sampai tahap SP2, tinggal satu kali SP3 baru kita akan berikan rekomendasi untuk tutup permanen,” kata Doni.

Doni mengatakan, SPPG yang ditutup sementara karena kasus 49 siswa MTs Al Inayah, Cilegon. Siswa di sana mengalami keracunan. Sampai saat ini, lanjut Doni, BGN masih menunggu hal laboratorium.

“Jadi tidak bisa menebak-nebak, meskipun nanti hasilnya negatif, tetap ada proses pemeriksaan dari sampel yang kita simpan di dapur,” pungkas Doni.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *