PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi dugaan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025.
Adapun Hery Susanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) lantaran diduga menerima suap atau fee sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Arse menekankan peristiwa itu harus menjadi poin pembelajaran bagi penyelenggara negara agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan juga berintegritas.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama para penyelenggara negara, agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026).
Arse menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, Arse meminta semua pihak tetap menghormati seluruh mekanisme yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ungkap Arse.
Di sisi lain, politikus Partai Golkar lantas mengulas kembali proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi II DPR terhadap calon anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk terhadap Hery Susanto.
Arse menyebut bahwa Komisi II DPR selama ini tidak mengetahui persoalan yang kini menjerat Hery saat proses seleksi berlangsung.
Arse menekankan bahwa dalam menentukan kelayakan calon dari penyelenggara Komisi II DPR RI selama ini berpatokan terhadap hasil kerja panitia seleksi dan tak mengetahui persoalan mengenai kasus nikel tersebut.
“Terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Ketika fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya pada hasil tim seleksi,” kata dia.
Ata dasar itu, Arse menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk dalam proses pemilihan pejabat negara.
“Kalau memang ada yang salah dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik,” tutup Arse.















