Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: PravadaNews/IA)

Beranda / Politik / DPR: Seleksi Ketua Ombudsman Sesuai Prosedur  

DPR: Seleksi Ketua Ombudsman Sesuai Prosedur  

PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut proses seleksi anggota Ombudsman RI sebelumnya telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan objektivitas. 

Pernyataan itu disampaikan Arse menanggapi telah ditetapkannya Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi dugaan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025 oleh Kejaksaan Agung RI. 

Arse mengatakan, tim seleksi telah menyaring kandidat secara ketat sebelum menyerahkan 18 nama kepada DPR. Menurut Arse, daftar tersebut merupakan hasil terbaik yang dapat dihasilkan tim seleksi. 

DPR kemudian melanjutkan proses dengan memilih sembilan nama dari daftar tersebut untuk mengisi posisi anggota sekaligus pimpinan Ombudsman.

“Timsel sudah bekerja dengan sangat baik saat itu, transparan dan objektif. Ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026).

Dari 18 kandidat itu, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum menentukan sembilan nama terpilih. 

Arse menyebut proses tersebut bertujuan menyaring kembali kandidat terbaik dari yang sudah diseleksi sebelumnya.

“Kita tinggal memilih dari 18 itu, sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Menurut kami, delapan atau sembilan nama itulah yang memang pantas dan layak dipilih saat itu,” terang Arse. 

Di sisi lain, Arse juga menanggapi soal perkembangan terbaru terkait status hukum Ketua Ombudsman, Hery Susanto, yang  ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai tidak perlu ada langkah tergesa-gesa dalam menyikapi situasi tersebut.

Arse menambahkan bahwa proses  mekanisme penanganan posisi pimpinan Ombudsman telah diatur dalam peraturan undang-undang dan menjadi kewenangan internal lembaga tersebut.

“Kita tidak perlu tergesa-gesa. Kalau menurut undang-undang, itu diserahkan ke Ombudsman sendiri. Pada saat awal pemilihan memang melibatkan Komisi II, tapi setelah berjalan, ada mekanisme internal yang diatur undang-undang,” tutup Arse.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *