Ilustrasi Narkoba. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Jaringan The Doctor

Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Jaringan The Doctor

PravadaNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang melibatkan jaringan terorganisir dengan menangkap seorang wanita berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan dugaan kuat yang bersangkutan berperan sebagai penyedia rekening penampung aliran dana hasil penjualan narkoba milik jaringan besar yang dikenal dengan nama The Doctor dan Koh Erwin.

Kasus ini menyoroti modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks, tidak hanya melibatkan peredaran barang haram, tetapi juga sistem pencucian uang yang rapi untuk menyamarkan hasil transaksi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan uang Rp 2 juta.

“Saudara Tisna memberitahukan sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh UKM (rekan Tisna),” kata Eko, Sabtu (18/4/2026).

Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Eko mengatakan penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli. Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, DEH memiliki unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Unsur objektif yang bersangkutan dapat dijadikan tersangka adalah terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yang membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta.

Sedangkan unsur subjektif, yang bersangkutan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening yang ternyata belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan.

Eko menjelaskan, menurut pandangan ahli, perbuatan yang DEH adalah sengaja kategori tiga yaitu sengaja paling ringan yang disebut sebagai opzet moglijke heid bewunzijn atau moglijle voor wardelijke, yaitu sengaja sadar kemungkinan dalam hal ini yang bersangkutan paham bahwa perbuatan memberikan identitas sesuai KTP dapat menimbulkan akibat yg dilarang (kejahatan), namun yang bersangkutan bersikap tetap melakukan dengan mengambil resiko (dalam teori disebut yang bersangkutan bersikap apa boleh buat).

Dengan terbongkarnya peran DEH, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menelusuri hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aliran keuangan guna memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *