PravadaNews – Lahan hibah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum jelas. Awalnya, lahan hibah dari pihak swasta itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Namun dalam perjalanannya, proses hibah lahan masih terkatung-katung akibat pelbagai persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi. Meski dokumen hibah lahan dari swasta ke Pemprov Sulsel belum selesai, tetapi pembangunan Stadion Barombong sudah dimulai, tepatnya pada 2011 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai ratusan miliar dikucurkan untuk pembangunan stadion yang digadang-gadang bakal menjadi markas dari PSM Makassar itu.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel Yeni Rahman mengakui bahwa sampai hari ini belum ada serah terima lahan dari pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Pemprov Sulsel. Informasi kepastian soal belum adanya serah terima lahan itu Yeni dapatkan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Sulsel, Suherman.
Baca Juga: Jejak Janggal Stadion Barombong
Yeni menambabkan, DPRD, Pemprov, dan pihak swasta harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lahan yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong. Tidak hanya itu, Yeni melihat Pemprov dan GMTD tidak memiliki keseriusan dalam menyelesaikan persoalan lahan hibah tersebut.
“Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya, karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni, Minggu (19/4/2026). Yeni menambahkan bahwa Komisi E akan memangil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menanyakan soal status kepemilikan Stadion Barombong.
Yeni tidak mengetahui secara rinci terkait pengerjaan proyek mangkrak tersebut. Sebab, seterpilihnya Yeni di DPRD, pembangunan Stadion Barombong sudah berdiri tanpa penghuni.
Yeni mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menggaet peneliti untuk mengecek kualitas Stadion Barombong sudah begitu lama terbengkalai. Hasilnya, bangunan tersebut tidak bisa di gunakan untuk event-event besar. “Tidak mampu untuk menampung beberapa ratus ribu orang,” ujar Yeni.
Yeni mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui lahan yang digunakan untuk pembangunan Stadion Barombong belum diselesaikan proses administrasinya. Bahkan, Yeni tidak tahu bahwa ada sengketa lahan dalam pembangunan stadion tersebut. “Saya tidak pernah dengar kalau masalah sengketa,” kata Yeni.
Aturan Tidak Relevan
Sementara itu, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak ingin memberikan pernyataan terkait mangkraknya Stadion Barombong. Menurut Kemenpora, pembangunan Stadion Barombong kewenangan dari Pemprov Sulsel. “Kelihatannya yang lebih pas memebrikan atau dimintai tanggapan teman-teman Pemprov/Dispora Sulsel ya,” kata Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Suyadi Pawiro.
Dikesempatan yang berbeda, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Mulyani Sri Suhartuti menjelaskan soal keterlibatan Kemenpora dalam pembangunan stadion sepak bola di daerah.
Mulyani menekankan bahwa Kemenpora jarang dilibatkan dalam pembangunan stadion di daerah yang didanai oleh APBD. Sementara itu, jika pembangunannya bersumber dari APBN, maka Kemenpora akan dilibatkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari tahap pengajuan sampai perencanaan.
“Adapun pelaksanaannya, Kemenpora tidak terlalu terlibat mengingat keterbatasan anggaran,” kata Mulyani.
Aturan saat ini yang dipakai dalam standar pembangunan stadion adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 tahun 2021 dan juga mengikuti regulasi FIFA. “Apabila mengikuti standar internasional,” jelas Mulyani.
Mulyani mengatakan, perhatian Kemenpora ketika daerah akan membangun stadion sepak bola adalah selalu mengingatkan bahwa pembangunan stadion cukup besar menggunakan anggaran daerah maupun pusat. Sehingga, fokus pembangunan agar diselaraskan dengan Desain Olahraga Daerah (DOD).
“Apakah cabang olahraga yang menjadi potensi unggulan sudah sejalan, agar pembangunan memiliki dampak yang baik untuk daerah tersebut,” kata Mulyani.
Jika pembangunan stadion sepak bola tetap ingin dilaksanakan, agar mempertimbangkan potensi klub yang ada dan kapasitas stadion disesuaikan dengan kepadatan penduduk daerah sekitar dan animo masyarakat.
“Dalam pembangunan kami selalu mengingatkan agar membuat business plan yang jelas terkait pembangunan stadion, sehingga setelah dibangun tidak terbengkalai,” jelas Mulyani.
Mulyani mengatakan, yang perlu menjadi perhatian saat ini dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga adalah perlu melakukan revisi Perpres 12 tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga yang dinilai kurang relevan.
Menurutnya, aturan tersebut perlu pembaharuan dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. “Hal ini bisa menjadi acuan daerah maupun pusat dalam melakukan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang terukur dan optimal,” ujar Mulyani.
Ada Permainan APBD-APBN
Pengamat Kebijakan Publik, Fernand Emas mengatakan, kejelaskan terkait lahan yang dibangun Stadion Barombong yang penting agar proyek pembangunan dalam dilanjutkan.
Menurut Fernando, sebelum ada kejelasan terkait lahan, seharusnya pembangunan Stadion Barombong tidak boleh dilakukan. Sebab, kejelasan status lahan menjadi penting dalam sebuah proyek pembangunan.
“Sebelum ada ada pengerjaan, status tanah itu harus jelas. Apakah itu memang milik negara, milik pribadi yang sudah dihibahkan,” kata Fernando, Minggu (19/4/2026).
Fernando menjelaskan, status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Barombong harus jelas karena didanai APBN dan APBD. Namun sangat disayangkan, meski status lahan belum tetapi pembangunan proyek sudah dilaksanakan.
“Ini berarti patut diduga, dicurigai, memang ada unsur kesengajaan yang akan menyalahgunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD ataupun APBN,” jelas Fernando.
Fernando menilai, proses pembangunan proyek Stadion Barombong terlihat serampangan. Sebab, status lahan masih belum jelas, tetapi proyek tetap berjalan dan didanai oleh APBN dan APBD.
“Berarti kan memang ini patut dipertanyakan dan patut dicurigai jangan-jangan memang ada permainan untuk menyalahgunakan anggaran negara,” kata Fernando.
Pun Fernando mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terkait penggunaan anggaran untuk Stadion Barombong yang kini terbengkalai. Sebab, anggaran negara untuk pembangunan tersebut sangat besar, hingga ratusan miliar.
“Ketika ada penyalahgunaan atau penyelewenangan anggaran seharusnya ditindaklanjuti (aparat penegak hukum),” kata Fernando.















