Stadion Barombong saat ini. (Foto: Istimewa)

Beranda / Headlines / Jejak Janggal Stadion Barombong

Jejak Janggal Stadion Barombong

PravadaNews – Di pesisir selatan Kota Makassar, ratusan kerangka beton Stadion Barombong berdiri seperti janji yang tertunda. Hampir lebih dari satu dekade sejak proyek Stadion dimulai, bangunan itu belum juga menemukan fungsi yang layak.

Bangunan yang sebelumnya bakal digadang- gadang menjadi Stadion megah dan mewah itu kini hanya menjadi sebuah simbol dari ambisi besar yang tersandung realitas perencanaan dan tata kelola.

Harapan jutaan warga Makasar soal akan hadirnya stadion megah berstandar internasional tersebut
kini telah pupus termakan narasi janji yang terbentuk menyerupai potret klasik dari proyek publik yang kehilangan arah di tengah jalan.

Di atas kertas, stadion Barombong itu telah dirancang sebagai sebuah simbol ambisi yang mulia bentuk manifestasi kebangkitan olahraga Sulawesi Selatan.

Namun jika menisik kondisi fakta di lapangan, bangunan megah itu kini justru telah terkatung-katung di antara dugaan masalah terkait sengketa administratif, keraguan teknis, dan juga dugaan kelalaian perencanaan.

Masalah mangkraknya Barombong itu nampaknya juga masih menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pihak-pihak terkait.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, menilai kondisi stagnansinya bangunan stadion Barombong itu bukanlah hanya sekadar keterlambatan dari perihal target penyelesaian proyek melainkan juga sebagai dugaan potensi pemborosan yang nyata.

Baca juga: Stadion Barombong Tersandera Sengketa

Sosok yang akrab disapa Yeni itu menyayangkan kondisi Barombong yang terkesan terbengkalai akibat tidak ada keberlanjutan proses pembangunan. Yeni menegaskan perlu ada langkah kongkrit pihak pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk melanjutkan proses pembangunan stadion tersebut.

Yeni menyiratkan kekhawatiran bahwa stadion ini jangan sampai berubah menjadi bangunan tua atau candi yang merujuk dalam istilah proyek mangkrak atau telah ditinggalkan begitu saja.

“Masih ada beberapa bangunan dari Stadion Barombong yang belum tuntas, Jadi disayangkan sekali sih, karena sudah setengah jalan tapi tidak terpakai. Kita khawatirnya nanti kalau kelamaan dia menjadi, istilahnya anak muda sih, jadi candi, padahal bangunan itu harus bisalah dimanfaatkan,” ujar Yeni, Minggu (19/4/2026).

Yeni menekankan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil badan keuangan dan daerah untuk mengetahui perihal kendala yang terjadi terkait tidak selesainya pembangunan stadion tersebut.

“Jadi sepertinya kami nanti ke depan ini akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa. Karena ternyata permasalahan ini sudah lama. Sudah, ya betul tadi, ini kan hampir 10 tahun,” terang Yeni.

“Aduh, kayak sayang-sayang. Anggaran yang sudah besar-besar kemarin digunakan. Tidak ditindaklanjuti. Kalaupun ada masalahnya, harus cepat kita cari. Bagaimana jalan keluarnya. Itu kemarin rekomendasi kami dari komisi,” sambung Yeni.

Selain itu, Yenni mengaku juga akan memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk selaku pemilik lahan dari sebagian wilayah di Stadion Barombong untuk mengetahui persis kendala soal terhambatnya pembangunan.

Yeni menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melakukan proses pengumpulan informasi lebih jauh untuk mengetahui berbagai aspek kendala yang timbul mangkraknya stadion Barombong tersebut.

“Kami akan panggil juga pihak GMTD. Sebenarnya di mana ada persoalannya. Karena dari Pemprov sendiri, dari Dispora bilang belum ada penyerahan. Terus dari GMTD, siap untuk memberikan,” ungkap Yeni.

Kisah mangkraknya Barombong tidak berdiri sendiri. Stadion itu telah mencerminkan pola yang lebih luas dalam pembangunan infrastruktur olahraga di daerah.

Kementerian Pemuda dan Olahraga, melalui Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Mulyani Sri Suhartuti, mengakui bahwa proyek stadion yang didanai APBD sering kali berjalan di luar radar pemerintah pusat.

Sosok yang akrab disapa Mulyani itu mengungkapkan keterlibatan kementerian biasanya juga hanya terjadi apabila proyek bangunan menggunakan APBN. Selebihnya, daerah berjalan sendiri sering kali tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Meski begitu, Mulyani menyebut standar pembangunan stadion sudah diatur di dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2021, bahkan bisa merujuk pada regulasi FIFA untuk standar internasional. Namun ia juga memahami bahwa regulasi, sering terjadi tidak otomatis dapat menjamin kualitas implementasi.

Mulyani menekankan pentingnya keselarasan dengan Desain Olahraga Daerah (DOD), serta perlunya perencanaan bisnis yang jelas.

“Perhatian Kemenpora ketika daerah akan membangun stadion sepakbola adalah kami selalu mengingatkan terhadap fokus pembangunan agar diselaraskan dengan Desain Olahraga Daerah (DOD), apakah cabang olahraga yang menjadi potensi unggulan sudah sejalan, agar pembangunan memiliki dampak yang baik untuk daerah tersebut,” ungkap Mulyani.

Menurut Mulyani, apabila proses pembangunan stadion sepakbola tersebut tetap ingin dilaksanakan,
maka pihak yang bersangkutan juga harus mempertimbangkan potensi klub sepakbola yang ada dan kapasitas stadion disesuaikan dengan data kepadatan penduduk daerah sekitar dan melihat animo masyarakat.

“Dalam pembangunan kami selalu mengingatkan agar membuat business plan yang jelas terkait pembangunan stadion sehingga setelah dibangun tidak terbengkalai,” tutur Mulyani.

Stadion, dalam logika ini, bukan hanya sekadar bangunan yang megah dan kokoh melainkan juga merupakan ekosistem ekonomi sosial yang harus berkelanjutan.

Tanpa itu, risiko terbengkalai menjadi hampir tak terhindarkan. Barombong tampaknya menjadi contoh konkret dari apa yang terjadi ketika prinsip-prinsip ini diabaikan. Lebih jauh lagi, kendala persoalan itu tidak berhenti pada fungsi dan administrasi. Ada pula keraguan terhadap aspek teknis bangunan itu sendiri.

Sementara, Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai bahwa proyek pembangunan yang seperti ini seharusnya sudah lama menjadi perhatian lembaga audit negara.

Sosok yang akrab disapa Fernando itu menyoroti peran dan fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai perlu lebih proaktif, bukan reaktif.

Sebab, menurut Fernando, segala pembangunan yang menggunakan anggaran negara harusnya dapat dipertanggungjawabkan kembali laporan pengeluarannya.

“Jadi ketika ada penyalahgunaan pelanggaran penyelewenangan anggaran ini kan seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Jadi jangan sampai ketika sudah menjadi ramai, menjadi viral baru ditindaklanjuti, baru ada perhatian dari pihak-pihak terkait,” ungkap Fernando.

Fernando pun menyoroti terkait informasi mengenai status lahan stadion barombong yang diduga masih terjadi sengketa antara kepemilikan tanah pihak Pemprov dengan pihak swasta.

Menyikapi hal itu, Fernando pun menegaskan, dalam proyek yang didanai APBN atau APBD, status lahan harusnya sudah jelas sejak awal dan tidak mengalami proses sengketa.

Fernando menilai jika proses pembangunan berjalan tanpa kejelasan status itu maka diduga ada indikasi kelalaian serius atau bahkan kesengajaan.

“Berarti kan memang ini patut dipertanyakan dan patut dicurigai jangan-jangan memang ada permainan menyalahgunakan anggaran negara,” tanya Fernando.

“Karena setahu saya terkait dengan pengeluaran anggaran negara, baik itu yang sifatnya kecil pun, itu terkait dengan status lahan ataupun tanah dimana ada pengerjaan ataupun kegiatan terkait dengan penggunaan anggaran belanja negara, APBN, ataupun yang bersumber dari BUMN yang itu berkait dengan CSR, ini kan sudah harus jelas statusnya,” sambung Fernando.

Fernando menerangkan bahwa dalam setiap proses pembangunan infrastruktur, terutama yang akan menyerap anggaran besar, tidak cukup hanya dengan ambisi dan desain yang megah.

Fernando menambahkan, dalam setiap tahapan awal pembangunan harus membutuhkan perencanaan matang, koordinasi lintas lembaga, transparansi anggaran, dan pengawasan yang konsisten.

“Seharusnya ini sudah dianggap penyimpangan. Karena kan untuk prosedur yang seharusnya dilaluin ketika akan menggunakan APBD ataupun APBN itu tidak dilaluin. Berarti kan ditengarai ada unsur kesengajaan. Ketika ada unsur kesengajaan berarti ada niatan tidak baik di situ,” kata Fernando.

“Patut dicurigai ada sesuatu niat yang tidak baik terkait dengan penggunaan anggaran APBD ataupun APBN,” tutup Fernando.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *