Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi saat ditemui di ICE BSD, Tangerang. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Apa Peran Perjanjian Dagang di TEI 2026?

Apa Peran Perjanjian Dagang di TEI 2026?

PravadaNews – India kembali memimpin pendaftaran buyer Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 setelah mencatat transaksi terbesar pada TEI tahun lalu, di tengah upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas akses pasar ekspor melalui berbagai perjanjian dagang.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengungkapkan TEI 2026 akan berlangsung pada 14–18 Oktober di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD dengan target 1.500 perusahaan peserta, 30.000 pengunjung, dan potensi transaksi US$17,5 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, Kemendag menjalankan pre-business matching dan sesi pitching sebelum pameran agar pelaku usaha dapat lebih awal memperkenalkan produknya kepada calon pembeli dari luar negeri.

Lebih lanjut, Fajarini mengatakan TEI dapat dimanfaatkan eksportir yang sudah memiliki pasar untuk menjangkau negara tujuan ekspor lainnya.

“Bagi para eksportir yang memang sudah memiliki committed business, ini juga menjadi kesempatan untuk memperluas pasarnya. Misalnya, saat ini mereka sudah mengekspor ke negara di Asia, dengan adanya Trade Expo ini mereka bisa memperluas pasar ke negara lainnya,” kata Fajarini dalam konferensi pers TEI 2026, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Fajarini mencatat sebanyak 6.597 buyer dari 113 negara telah terdaftar dalam data awal TEI 2026, sedangkan jumlah ini kemudian diperbarui menjadi sekitar 7.000 buyer dalam sesi tanya jawab.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 680 buyer terdaftar berasal dari India, disusul oleh Tiongkok, Nigeria, dan Malaysia,” ujar Fajarini.

India juga menjadi negara dengan transaksi terbesar pada TEI 2025 senilai US$4,30 miliar, sementara hubungan perdagangan ASEAN dan India telah memiliki ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan perdagangan barang yang diatur melalui ASEAN-India Trade in Goods Agreement (AITIGA) sejak 2010.

Sementara itu, catatan penutupan TEI 2025 dari Kemendag sebelumnya memerinci transaksi berdasarkan jenis transaksi, negara, dan produk, tapi tidak mencantumkan nilai transaksi berdasarkan pemanfaatan fasilitas perjanjian dagang.

Adapun akses pasar Indonesia juga tidak hanya melalui kerja sama dengan India karena Kemendag mencatat 20 perjanjian dagang telah diimplementasikan, sedangkan 15 perjanjian berada dalam proses ratifikasi dan 11 lainnya masih dalam tahap perundingan.

Di tengah berbagai kerja sama tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menjelaskan Indonesia masih mendorong penyelesaian reviu AITIGA agar perjanjian tersebut lebih efektif, ramah pengguna, ataupun membuka peluang pasar yang lebih luas.

Kemendag juga mencatat masukan dunia usaha dalam proses reviu AITIGA, mulai dari perdagangan digital, fasilitasi usaha kecil dan menengah (UKM), kemitraan rantai pasok, hingga mobilitas bisnis ASEAN dan India.

“Pemanfaatan AITIGA secara lebih optimal akan membantu dunia usaha memperoleh manfaat dari perjanjian tersebut sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi kawasan,” kata Roro dalam keterangan resmi Kemendag, Rabu (23/9).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *