Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen PAS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Dok. TV Parlemen)

Beranda / Politik / Audit Total Aset Lapas Cibinong 

Audit Total Aset Lapas Cibinong 

PravadaNews — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak audit menyeluruh terhadap aset dan infrastruktur lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Desakan itu muncul setelah ditemukan 13 dari 16 unit rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, hanya tiga unit rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya disebut dibangun secara swakelola secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.

Belasan bangunan tersebut berdiri di atas lahan bantaran Sungai Ciliwung seluas 11.066 meter persegi. Lahan itu berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rieke mempertanyakan keberadaan bangunan yang tidak tercatat dalam sistem aset negara tersebut. Menurut Rieke persoalan tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai masalah administrasi.

“Saya mendesak audit total infrastruktur dan aset lapas bukan hanya Cibinong, tapi di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar persoalan administrasi,” tegas Rieke dalam Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen PAS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan proses pembangunan 13 rumah dinas tersebut. Rieke meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan pihak yang memerintahkan pembangunan sejak 2021.

Rieke juga meminta penjelasan mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk membangun bangunan tersebut. Selain itu, asal material dan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan juga diminta untuk diungkap.

Menurut Rieke, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan yang ditemukan saat inspeksi. Audit perlu menelusuri seluruh proses pembangunan sejak awal hingga kondisi terakhir pada 2026.

“Audit harus ditarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen,” kata Rieke.

Keberadaan bangunan di kawasan bantaran Sungai Ciliwung juga menjadi perhatian Rieke. Rieke menilai kondisi tersebut perlu dilihat dari aspek tata ruang dan pengelolaan kawasan sempadan sungai.

Selain persoalan tata ruang, Rieke menyoroti potensi dampak bangunan tersebut terhadap sistem pengamanan lapas. Menurut Rieke, pembangunan infrastruktur di lingkungan pemasyarakatan juga harus mempertimbangkan aspek keamanan.

Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memeriksa pejabat atau petugas yang sedang bertugas ketika sidak dilakukan pada September 2026. Rieke menilai pemeriksaan perlu menjangkau periode ketika pembangunan 13 bangunan tersebut berlangsung.

“Jangan hanya memeriksa pejabat yang bertugas saat sidak, apalagi petugas-petugas baru,” pungkas Rieke.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *