PravadaNews – Pengawasan MinyaKita dari segi distribusi dipertanyakan. Sebab, harga MinyaKita di tingkat pasar rakyat kini sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan pantauan PravadaNews pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga MinyaKita tercatat Rp15.875 per liter pada Kamis (6/8/2026) lalu. Sehari kemudian, harganya turun tipis menjadi Rp15.867 per liter.
Meski menurun, harga tersebut masih berada di atas HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Kondisi itu membuat pengawasan tidak hanya berhenti pada pencatatan harga, tapi juga menyasar jalur distribusi sampai tingkat pedagang.
Salah satu pengawasan berlangsung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui penyaluran Perusahaan Umum (Perum) Bulog ke pasar rakyat. Bulog sekaligus memantau harga MinyaKita yang dijual pedagang mitranya.
Di Pasar Sayur Magetan, sebanyak 15 pedagang menjadi mitra Bulog dengan pasokan sekitar 9.000 liter dalam sekali distribusi. Penyaluran dilakukan dua kali setiap pekan untuk menjaga ketersediaan MinyaKita di pasar.
Selain memasok, Bulog memasang penanda pada kios mitra agar masyarakat dapat mengenali pedagang yang memperoleh MinyaKita melalui jalur resmi. Masyarakat juga dapat melaporkan penjualan yang melampaui HET kepada Bulog maupun dinas terkait.
“Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga penghentian kerja sama apabila tetap melanggar,” kata Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Magetan, Minggu (9/8).
Pengawasan di daerah ini menjadi bagian dari tata kelola distribusi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan tersebu mengatur penyaluran MinyaKita yang berasal dari kewajiban pasar domestik.
Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pedagang pasar rakyat diarahkan membeli MinyaKita melalui pelaku distribusi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Langkah itu dilakukan agar jalur penyaluran dapat dipantau sesuai ketentuan.
“Pendistribusian atau penyaluran MinyaKita harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak ada pengecualian,” jelas Iqbal saat ditanya PravadaNews.
Menurutnya, rantai distribusi yang panjang menjadi salah satu penyebab harga MinyaKita dapat meningkat sebelum sampai kepada konsumen. Karena itu, pemerintah mengalokasikan sedikitnya 35 persen distribusi melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
“Kemendag terus berkoordinasi dengan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan serta dinas yang membidangi perdagangan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan seluruh pendistribusian MinyaKita sesuai ketentuan,” lanjut dirjen Kemendag ini.
Sementara itu, pengawasan distribusi dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan dinas perdagangan daerah.
Jika ditemukan penyaluran yang tidak sesuai aturan, temuan tersebut dapat dilaporkan untuk ditindaklanjuti, meski Kemendag belum merinci jumlah pelanggaran MinyaKita yang telah ditindak sepanjang 2026.















