PravadaNews – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah pusat untuk segara menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 79 pemerintah daerah yang tidak mampu untuk membayar gaji pegawai.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo atau Edo berharap penyeluran DAU bisa dilakukan secepat mungkin. Hal itu dilakukan agar pembayaran gaji tidak terjadi keterlambatan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik.
“Sebanyak 79 daerah yang mengalami kekurangan anggaran bukan persoalan kecil. Jika tidak segera diselesaikan, yang akan menjadi korban adalah para pegawai pemerintah daerah dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik,” ujar Edo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Edo mengatakan, kekurangan anggaran pemerintah daerah untuk membayar gaji ASN dan PPPK merupakan persoalan serius yang harus diselasaikan.
“Ini bukan masalah sepele. Pegawai yang tidak menerima haknya tentu akan terganggu semangat kerjanya, dan pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat juga akan ikut terganggu,” kata Edo.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian kepada pemerintah daerah yang alami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan bagi pemerintah daerah agar bisa membayarkan gaji para pegawai.
“Bantuan ini akan segara dicairkan paling lambat minggu depan,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8).
Di kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang butuh bantuan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp14 triliun.
Tito mengatakan bahwa untuk permasalahan pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk saat ini membutuhkan dana sebesar Rp3,5 triliun.
Dalam perkembangannya, untuk memperkuat keuangan daerah agar permasalahan gaji ini tidak timbul dikemudian hari membutuhkan dana sebesar Rp14 triliun.
“Tapi, kalau datanya Pak Menteri Keuangan (membutuhkan dana) hampir Rp20 triliun,” jelas Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik, Fernando Emas.
Fernando menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus memberikan perhatian kepada Pemda yang tidak bisa membayarkan gaji ASN dan PPPK.
“Ketidakmampuan 490 pemerintah daerah membayar gaji pegawainya termasuk PPPK harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto,” kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada PravadaNews, Minggu (9/8).
Fernando menilai bahwa pemerintah pusat telah gagal dalam mengelola anggaran. Sehingga, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, hal itu menyebabkan timbulnya persoalan keuangan daerah.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam mengelola anggaran negara,” ujar Fernando.















