PravadaNews – Tekanan harga nikel akibat kelebihan pasokan global mendorong Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji moratorium terhadap pengembangan industri pengolahan yang masih menghasilkan produk setengah jadi.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut bukan moratorium terhadap komoditas nikel secara keseluruhan, melainkan bagian dari penataan industri hilirisasi.
Pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan apabila produksi barang setengah jadi sudah berlebih, sedangkan investasi yang menghasilkan produk hilir secara langsung tetap akan didorong.
“Kita mempertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium. Sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung, supaya perbaikan struktur ekonomi kita bisa betul-betul terjadi,” ungkap Bahlil usai Investor Daily Summit 2026 di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut sekitar 50–60% produk sektor pertambangan yang dihasilkan industri dalam negeri masih berupa barang setengah jadi atau intermediate goods.
Produk ini kemudian dibawa ke luar negeri untuk diolah lebih lanjut menjadi barang jadi, sebelum sebagian produk akhirnya kembali masuk ke Indonesia.
Karena itu, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan smelter dengan kondisi pasokan dan permintaan produk nikel di pasar global agar produksi tidak semakin menekan harga.
“Kalau kami mengikuti terus permintaan smelter, harga kita pasti akan jatuh. Karena itu, ada namanya strategi,” kata Bahlil.
Di sisi lain, kebutuhan bijih nikel dari smelter yang telah terverifikasi pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 320 juta ton dan masih berpotensi bertambah seiring pembangunan sejumlah smelter baru.
Adapun kuota produksi nikel 2026 yang sebelumnya disebut pemerintah berada di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, sehingga pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetap mempertimbangkan kebutuhan industri, kondisi pasar, dan keseimbangan rantai pasok.
Di tengah rencana penataan tersebut, Harga Mineral Acuan (HMA) nikel periode pertama Oktober 2026 ditetapkan sebesar US$16.322,67 per dry metric ton (dmt), turun dari US$16.698 per dmt pada periode kedua September 2026.















