PravadaNews – Kepala daerah dari tingkat provinsi hingga perangkat desa diminta untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar kepala daerah dan perangkat desa mengawasi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerahnya masing-masing.
“Saya minta gubernur, bupati, camat, kepala desa boleh periksa semua dapur MBG saudara periksa,” kata Prabowo dikutip Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: TNI-Polri Aktif di BGN Perlu Dipensiunkan
Presiden menduga ada penyusup yang dalam program MBG yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
“Kita mengerti dan kita sadar banyak juga yang nyusup ke tubuhnya MBG untuk jadi maling di situ,” kata Presiden.
Presiden meminta kepada semua pihak jika mendapati kejanggalan dan penyimpangan dalam program MBG langsung melaporkannya ke dirinya.
“Laporkan ke Kepala BGN, kalau perlu lapor langsung ke saya. Gampang. ngomong ke TikTok langsung, aku kirim tim untuk selesaikan,” jelas Presiden.
Sebelumnya, program MBG diduga menjadi bahan bancakan tiga pimpinan BGN di antaranya; Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kemudian, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan LMI membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial Kolonel BU. Perwira tersebut diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, BU diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan. Ia disebut terlibat dalam dugaan penggelembungan harga hingga pengarahan pemilihan penyedia barang.
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief.















