PravadaNews – Harga beras menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan pangan pokok tetap dapat dijangkau.
Di tengah dinamika harga di tingkat pasar, pengawasan diperkuat agar harga beras tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan dan tidak membebani konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras untuk turun melakukan pengawasan harga di 13 provinsi hingga Desember 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus menjaga mutu beras yang beredar di masyarakat.
Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 dibentuk melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, satgas melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dari pusat hingga daerah.
Amran mengatakan, pengawasan difokuskan pada harga beras medium dan premium.
Amran meminta jajarannya segera memeriksa kondisi harga beras di pasar.
“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh. Tapi itu petani, biarkan dia kaya. Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. Harga beras tidak boleh di atas HET, langsung perintahkan, cek pasar,” ujar Amran di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Amran meminta seluruh direktur Bapanas ikut bertanggung jawab dalam pengawasan harga beras.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencatat harga yang melebihi HET dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur Bapanas bertanggung jawab bagaimana turunkan harga. Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, berapa persen di atas HET. Catat. Langsung kasih peringatan,” kata Amran.
Amran mengatakan, pelaku usaha yang tetap melanggar setelah diberikan peringatan dapat dikenai tindakan lebih lanjut. Sanksi dapat berupa penutupan toko hingga pencabutan izin sesuai ketentuan.
“Tokonya saja yang ditegur, bagi yang masih melanggar sekarang penutupan toko yang nakal. Termasuk yang fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga, tidak boleh menjual,” ucap Amran.
Sebanyak 13 provinsi menjadi sasaran pengawasan Satgas hingga akhir 2026.
Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain harga, Satgas juga bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan mutu beras.
Satgas dapat menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran HET, mutu beras, penimbunan, peredaran beras ilegal, dan pelanggaran lainnya.
Amran mengatakan pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.
Menurut Amran, peningkatan produksi beras harus diikuti dengan pengelolaan di sisi hilir agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal,” ucap Amran.
“Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus,” tambah Amran.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi beras secara tahunan pada Juli 2026 tercatat 3,10 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Mei sebesar 4,55 persen dan Juni sebesar 3,98 persen.
Secara bulanan, inflasi beras pada Juli 2026 tercatat 0,49 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah satu persen dan belum pernah melampaui satu persen sepanjang 2026 hingga Juli.
Bapanas juga masih melanjutkan pengawasan terhadap beras fortifikasi.
Pengawasan dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi untuk memeriksa kesesuaian label, mutu, dan kandungan gizi produk.















