Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. Gerindra)

Beranda / Politik / DPR Kawal RUU Perampasan Aset

DPR Kawal RUU Perampasan Aset

PravadaNews — Komisi III DPR RI menaruh perhatian pada perluasan cakupan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kewenangan tersebut nantinya tidak disalahgunakan.

Habiburokhman mengatakan Komisi III terus menerima masukan dari masyarakat dan ahli hukum. Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan mengenai cakupan aturan perampasan aset.

“Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026). Aturan tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Cakupan yang diusulkan meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, serta terorisme. RUU tersebut juga mencakup penyelundupan manusia, senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Jenis tindak pidana lainnya berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan hidup. Perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga masuk dalam usulan.

Perluasan cakupan tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Habiburokhman menilai kewenangan yang luas membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurut dia, masyarakat biasa juga berpotensi terdampak jika mekanisme tersebut tidak berjalan secara akuntabel. Karena itu, Komisi III ingin memastikan penerapan aturan tetap berlandaskan prinsip hukum.

Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku. “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Komisi III juga membandingkan mekanisme perampasan aset dengan praktik di sejumlah negara. Inggris dan Amerika Serikat menjadi contoh negara yang turut menjadi bahan perbandingan.

Namun, perbandingan tersebut tidak berarti DPR mengabaikan perlindungan masyarakat. Komisi III justru mencari formula agar kewenangan perampasan aset tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Habiburokhman memperingatkan penggunaan aturan tersebut untuk kepentingan kekuasaan. Ia menyebut perampasan aset tidak boleh digunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Sejumlah ahli hukum juga memberikan masukan mengenai pembatasan ruang lingkup perampasan aset. Mereka mengusulkan mekanisme tersebut diterapkan pada tindak pidana dengan karakteristik tertentu.

“Sebagian para ahli juga menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan oknum aparat yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas, termasuk melalui sanksi hukum, etika, profesi maupun pidana.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *