Ilustrasi penjualan beras. (Foto: Dok. Bapanas)

Beranda / Nasional / Bapanas Soroti Kandungan Residu pada Beras

Bapanas Soroti Kandungan Residu pada Beras

PravadaNews – Beras yang tampak bersih saat dibeli tetap harus memenuhi standar keamanan pangan karena kandungan residu pestisida dan cemaran berbahaya tidak dapat dipastikan hanya dari tampilan fisiknya.

Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang mewajibkan produk beras bebas hama, bau asing, serta memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yusra Egayanti, mengungkapkan ketentuan tersebut juga berlaku bagi produk beras hasil budidaya padi berkelanjutan yang memiliki keunggulan tertentu.

“Produk tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sama seperti beras lainnya, yaitu terkait residu pestisida, cemaran logam berat, dan cemaran mikotoksin,” kata Yusra, dikutip Rabu (14/10/2026). 

Menurutnya, keamanan beras perlu dijaga sejak proses budidaya, penanganan setelah panen, penggilingan, hingga penyimpanan. Pengawasan juga dilakukan ketika produk sudah berada di pasar.

Selain persyaratan mutu seperti kadar air dan derajat sosoh, beras harus memenuhi ketentuan keamanan pangan, termasuk batas kandungan residu pestisida.

Yusra menjelaskan aturan ini berlaku bagi beras umum maupun beras khusus, seperti beras organik. Sementara itu, produk yang mencantumkan klaim keunggulan harus dapat membuktikan kebenaran klaimnya.

Untuknya, pengawasan terhadap beras dengan klaim tertentu juga membutuhkan sistem ketertelusuran agar asal produk dan proses budidayanya dapat dipastikan.

Pentingnya pemeriksaan keamanan pangan turut dijelaskan Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP Lingkungan Pertanian) di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) melalui publikasi resmi pada Selasa (15/9) yang menegaskan tampilan fisik tidak cukup untuk memastikan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“Residu pestisida yang tidak terlihat perlu dipastikan melalui pengujian laboratorium untuk mengetahui jenis dan kadar residu yang terkandung dalam produk pertanian,” tulis lembaga tersebut dalam publikasinya.

Pengujian ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan. Aturan itu menetapkan batas residu pestisida serta ketentuan pengujian dan pengawasannya.

Untuk mendukung pemeriksaan tersebut, Laboratorium Pestisida BRMP Lingkungan Pertanian memiliki peralatan analisis residu pestisida dan telah terakreditasi sesuai standar kompetensi laboratorium pengujian.

Hasil pengujian digunakan untuk menilai apakah kadar residu pestisida memenuhi batas yang ditetapkan, sekaligus menjadi dasar pengawasan dan pembinaan terhadap petani maupun pelaku usaha.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *