Gedung Kementerian Perdagangan. (Foto: Dok. Sisitem Informasi Perdangan Kementerian Perdagangan)

Beranda / Ekonomi / Hampir 95 Persen Aduan Kemendag dari Belanja Online

Hampir 95 Persen Aduan Kemendag dari Belanja Online

PravadaNews – Keluhan soal barang yang tidak sesuai pesanan hingga pengembalian dana yang tertunda masih terjadi dalam transaksi belanja daring, meski pemerintah telah memberlakukan aturan baru perdagangan elektronik sejak Juni 2026.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 35.820 dari 37.813 pengaduan konsumen selama 2021 hingga Maret 2026 berasal dari transaksi daring atau mencapai 94,73% dari seluruh laporan.

Hal ini diungkap Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria, yang menyoroti tingginya pengaduan tersebut serta berbagai risiko penipuan yang merugikan konsumen.

“Kita tahu, ada 94 persen aduan ke Kementerian Perdagangan yang terkait dengan aktivitas perdagangan daring, phishing, penipuan transaksi, peredaran uang palsu, dan juga praktik perdagangan yang sangat merugikan konsumen,” ujar Nur dalam penjelasannya, Rabu (14/10/2026).

Persentase itu mencakup berbagai pengaduan transaksi daring yang diterima Kemendag, bukan hanya kasus penipuan atau pencurian informasi melalui tautan palsu (phishing).

Selain persoalan transaksi, Nur mengingatkan penipuan dan kebocoran data pribadi masih meresahkan konsumen. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan keamanan dalam perdagangan digital.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Namun, Nur menilai penguatan aturan juga perlu disertai peningkatan literasi digital dan keuangan agar masyarakat lebih memahami risiko transaksi serta cara melindungi diri dari penipuan.

“Dalam hal ini, kami ingin memberikan rekomendasi bahwa penguatan literasi dan keuangan menjadi hal yang wajib dan itu sudah harus dimulai dari sekarang dalam bentuk kurikulum, dalam bentuk penguatan regulasi dan juga disebarkan lebih luas kepada masyarakat,” jelas Pengamat tersebut.

Sementara itu, Kemendag menerima 1.568 pengaduan dari total 1.911 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 89% pengaduan telah diselesaikan, dengan laporan yang mencakup berbagai sektor perdagangan dan jasa.

Kemendag juga menindaklanjuti keluhan pembeli dalam program promosi MAP Group dengan meminta klarifikasi dua perusahaan terkait pada 19 Agustus 2026.

Pengaduan ini mencakup keterlambatan pengiriman, barang tidak sesuai pesanan, pembatalan transaksi, hingga kendala pengembalian dana. 

Adapun Pasal 12 dan Pasal 13 Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan penyelenggara perdagangan elektronik yang termasuk kategori wajib berizin menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi serta menampilkan kontak pengaduan Kemendag. Konsumen yang belum memperoleh penyelesaian dapat melapor melalui WhatsApp 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti transaksi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *