PravadaNews – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri mengingatkan pelaku pembakaran lahan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, di tengah upaya menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap dianggap lebih mudah dan murah.
Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di 12 Polda, menurut Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto.
“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran. Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” ujar Pipit di Jakarta, dikutip Kamis (15/10/2026).
Pipit menjelaskan, jumlah tersangka perorangan tersebut meningkat dibandingkan pendataan sebelumnya yang mencatat sebanyak 196 orang.
Penambahan tersangka menunjukkan perkembangan penyidikan terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani kepolisian.
Secara keseluruhan, kepolisian menangani 273 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan di 12 Polda.
Perkara tersebut mencakup kebakaran lahan seluas 5.157,89 hektare berdasarkan perkembangan penegakan hukum hingga 13 Oktober 2026.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing.
Pipit menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Penegakan hukum juga menyasar perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Bareskrim mencatat sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penanganan laporan polisi di tiga provinsi Kalimantan.
Sebanyak tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, sedangkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatat satu korporasi.
Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit.
Sementara itu, penanganan dugaan karhutla korporasi secara nasional mencakup 98 laporan polisi di 10 Polda dan Bareskrim.
Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi, disusul Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.
Adapun Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, sementara wilayah lainnya juga menangani sejumlah perkara terkait dugaan karhutla korporasi.
Pipit menegaskan perusahaan harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghadapi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Namun, penyidik masih mendalami apakah perkara yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban. Apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ucap Pipit.
Melalui penegakan hukum tersebut, kepolisian berharap masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan.














