PravadaNews – Penyaluran minyak goreng rakyat Minyakita melalui Perum Bulog mencapai 43,7 juta liter pada September 2026, tertinggi dalam catatan bulanan yang dipaparkan perusahaan.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Andi Afdal, menyampaikan capaian tersebut saat menjelaskan perkembangan distribusi Minyakita hingga Oktober 2026.
“Kalau kita perhatikan tren bulanannya, penyaluran tertinggi terjadi pada September kemarin. Kita menyalurkan 43,7 juta liter, dengan kisaran penyaluran bulanan sekitar 37 sampai 44 juta liter,” ungkap Andi dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Dikutip Minggu (18/10/2026).
Secara keseluruhan, Andi mencatat total penyaluran Minyakita oleh Bulog telah mencapai 268,45 juta liter hingga penjelasan itu disampaikan.
Penyaluran ini terutama dilakukan melalui pasar rakyat, tetapi Bulog juga memanfaatkan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) serta pengecer lainnya.
“Kemudian, kalau kita lihat komposisi penyalurannya, kontribusi paling besar memang berasal dari pasar rakyat sebesar 67,9 persen, kemudian melalui RPK sebesar 24,1 persen, dan pengecer lainnya sebesar 5,2 persen,” tutur pihak Bulog tersebut.
Untuk mendukung stabilisasi harga, Andi mengatakan Bulog juga menyiapkan kios di pasar yang tercakup dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Selain itu, ketersediaan Minyakita di toko-toko pasar yang masuk dalam pemantauan ini turut menjadi perhatian Bulog.
Andi menjelaskan, Bulog juga berkoordinasi dengan petugas pemantau untuk memastikan pencatatan kondisi pasar dilakukan dengan tepat.
Sebelumnya, Andi menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga kelancaran distribusi Minyakita, terutama di wilayah dengan tantangan pengiriman seperti Indonesia Timur.
Dari sisi kebijakan, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan produsen wajib menyalurkan sedikitnya 35% realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat melalui Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.
Budi menilai, kebijakan tersebut membantu pemerataan pasokan Minyakita ke pasar rakyat. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Saat meninjau Pasar Potrojayan di Sleman pada September lalu, Budi mendapati Minyakita pasokan Bulog tersedia di sejumlah pedagang dengan harga Rp15.700 per liter, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kemudian, pada Selasa (13/10), Budi meninjau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sukoharjo yang menyediakan Minyakita dengan harga sesuai HET.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya kesinambungan pasokan agar masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“KDKMP diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh bapok dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi perlu terus dijaga agar masyarakat dapat mengakses barang dengan harga terjangkau,” ujar Budi.
Adapun pantauan redaksi pada SP2kp Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini pukul 11.00 WIB mencatat rata-rata nasional MinyaKita sebesar Rp15.849 per liter atau Rp149 di atas HET.














