PravadaNews – Eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia belum dapat menikmati tarif nol persen ke Uni Eropa menjelang penerapan aturan bebas deforestasi pada akhir 2026.
Peluang tersebut tercantum dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang ditargetkan ditandatangani pada Oktober 2026, sebelum menjalani proses ratifikasi.
Direktur Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Basaria Tiara Desika L. Gaol, mengatakan kelapa sawit termasuk lima komoditas unggulan yang berpeluang memperoleh fasilitas tarif preferensi.
“Untuk komitmen tarif preferensi, kita bisa melihat bahwa lima komoditas unggulan ini akan menikmati tarif preferensi 0 persen di berbagai pasar mitra, termasuk Uni Eropa, yang akan kita eksplorasi lebih lanjut,” kata Basaria saat ditemui di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10/2026).
Namun, fasilitas ini memiliki batas kuota. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut kuota ekspor sawit ke Uni Eropa dimulai dari 1,9 juta ton dan meningkat 3% setiap tahun selama sembilan tahun.
Selain bea masuk nol persen, GAPKI menuturkan fasilitas kuota itu mencakup pembebasan bea keluar dan pungutan ekspor setelah perjanjian berlaku. Sebelumnya, Kemendag menetapkan bea keluar CPO sebesar US$178 per ton dan pungutan ekspor sekitar US$130,27 per ton pada Oktober 2026.
Sedangkan GAPKI mencatat ekspor seluruh produk sawit Indonesia meningkat dari 15,686 juta ton pada Januari–Juni 2025 menjadi 16,595 juta ton pada Januari–Juni 2026. Namun, pengiriman ke Uni Eropa justru turun 1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Basaria meminta pelaku usaha menghitung biaya produksi dan distribusi serta memastikan kode Harmonized System (HS) setiap produk sebelum mengajukan tarif preferensi.
“Karena tidak semua komoditas atau barang memperoleh perlakuan tarif yang sama, kita juga harus benar-benar memahami kategori masing-masing produk,” ujar Basaria.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro menyoroti European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau aturan Uni Eropa tentang produk bebas deforestasi yang turut mencakup komoditas sawit.
Melalui aturan ini, produk sawit yang dipasarkan di Uni Eropa harus dapat ditelusuri hingga lokasi kebun serta memenuhi persyaratan legalitas dan bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Komisi Eropa menjadwalkan penerapan EUDR pada 30 Desember 2026 bagi operator besar dan menengah. Sementara itu, sebagian besar operator mikro dan kecil mendapat waktu hingga 30 Juni 2027.
Dalam menghadapi persyaratan tersebut, Bayu menekankan pentingnya penguatan sertifikasi kelapa sawit melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
“Ini merupakan salah satu upaya Indonesia untuk menegaskan kepada dunia internasional bahwa produk sawit kita sudah disertifikasi melalui sistem ISPO,” ungkap Bayu, merujuk pada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam kesempatan yang sama.
Bayu menjelaskan, penguatan ISPO mencakup rantai pasok dari perkebunan hingga industri hilir, termasuk pendataan kebun bersama Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski demikian, sertifikasi ISPO belum otomatis memenuhi ketentuan EUDR karena pelaku usaha tetap harus membuktikan asal produk dan kepatuhan terhadap aturan bebas deforestasi.














