PravadaNews – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan adanya percepatan sebelum Pemilu 2029.
Denny menilai pernyataan tersebut menarik karena disampaikan Budi Arie ketika berada di samping Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Denny mengatakan pernyataan Budi Arie itu membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan sebelum 2029. Terlebih, dalam momen tersebut Jokowi berada di samping Budi Arie dan tidak memberikan bantahan.
“Kalau orang di samping Pak Jokowi saja bicara tidak sampai 2029, dan Pak Jokowi diam, maka bacaan spekulatifnya adalah, ada apa nih?” tanya Denny di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Denny, salah satu pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan kemungkinan pergantian rezim sebelum masa pemerintahan berakhir. Denny menilai kemungkinan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditutup.
“Apakah ada kemungkinan pergantian rezim? Saya rasa, tidak tertutup kemungkinan itu,” ujar Denny.
Meski demikian, Denny menjelaskan pergantian kepemimpinan sebelum masa jabatan berakhir memiliki sejumlah kemungkinan penyebab. Ia membedakan antara jatuhnya sebuah rezim secara politik dengan kondisi konstitusional yang menyebabkan kursi presiden menjadi kosong.
Denny menyebut terdapat tiga faktor yang secara umum dapat menyebabkan sebuah rezim jatuh. Antara lain adalah krisis ekonomi, skandal publik terutama korupsi, serta skandal pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik.
“Krisis ekonomi, 98 adalah contoh konkret ketika ada krisis moneter yang kemudian berubah menjadi krisis politik dan pergantian kepemimpinan Soeharto,” kata Denny.
Menurutnya, skandal pribadi juga dapat menjadi persoalan serius apabila tidak ditangani dengan baik. Spekulasi yang berkembang liar, kata Denny, pada akhirnya dapat menggerus legitimasi seorang pemimpin.
“Skandal pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik, itu akan memunculkan gosip, akan memunculkan spekulasi,” ujarnya. “Dan spekulasi yang liar itu akan menggerus legitimasi.”
Denny kemudian menjelaskan bahwa secara konstitusional terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat jabatan presiden atau wakil presiden berakhir sebelum masa jabatannya selesai. Ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden tersebut diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Pasal tersebut, menurut Denny, berkaitan dengan kondisi seperti pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, korupsi, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Namun, pelanggaran tersebut berbeda dengan kondisi yang menyebabkan kursi presiden menjadi kosong.
Denny menyebut terdapat empat kondisi yang dapat membuat kursi presiden kosong, yakni presiden meninggal dunia, berhenti atau mengundurkan diri, diberhentikan, serta tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Untuk pemberhentian melalui mekanisme impeachment, prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Denny mencontohkan sejarah Indonesia ketika Wakil Presiden Mohammad Hatta mengundurkan diri pada 1956 dan Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 1998. Menurut Denny, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan sebelum masa jabatan pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Dalam konteks pernyataan Budi Arie, Denny menilai situasi politik saat ini perlu dicermati dengan melihat fenomena yang berkembang. Pernyataan mengenai kemungkinan percepatan sebelum 2029, apalagi disampaikan di hadapan atau di samping tokoh politik seperti Jokowi, menurut dia dapat memunculkan berbagai tafsir.
“Kalau kita lihat sekarang, fenomena-fenomena aktual ini, apakah ada kemungkinan itu? Ya, mungkin,” kata Denny.
Denny menegaskan bahwa kemungkinan pergantian rezim sebelum 2029 menurutnya tidak sepenuhnya tertutup.
Denny tidak menyatakan bahwa pergantian pemerintahan sebelum 2029 pasti akan terjadi. Namun, ia menilai pernyataan Budi Arie telah membuka ruang spekulasi politik mengenai kemungkinan perubahan kepemimpinan nasional sebelum Pemilu 2029.















