PravadaNews – Kenaikan realisasi kewajiban pasok minyak goreng rakyat untuk MINYAKITA pada September 2026 belum menutup penurunan akumulasi penyaluran selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan grafik Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) Januari–September 2026 mencapai 1.135.424 ton. Jumlah itu turun 462.517 ton atau 28,94% dari 1.597.941 ton pada periode yang sama tahun 2025.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyampaikan September menjadi bulan dengan realisasi DMO tertinggi sepanjang Januari–September 2026.
“Kami laporkan bahwa berdasarkan data pada grafik Domestic Market Obligation (DMO) secara bulanan, tercatat realisasi DMO oleh seluruh produsen pada bulan September mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu mencapai sekitar 180 ribu ton,” jelas Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, dikutip Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan pembaruan data per Jumat (16/10), realisasi DMO September tercatat 180.408 ton, naik 28,69% dari 140.187 ton pada Agustus 2026. Jumlah tersebut juga meningkat 6,44% dibandingkan September 2025 yang mencapai 169.496 ton.
Meski demikian, realisasi DMO pada setiap bulan sepanjang Januari–Agustus 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian terendah terjadi pada Mei 2026 sebesar 88.497 ton, dibandingkan 157.742 ton pada Mei 2025.
Memasuki Oktober, Kemendag mencatat realisasi DMO sebesar 47.319 ton selama periode 1–9 Oktober 2026. Dalam pembaruan sepekan berikutnya, realisasi DMO periode 1–16 Oktober mencapai 88.107 ton, bertambah 40.788 ton dibandingkan posisi minggu lalu.
Namun, realisasi selama 1–16 Oktober ini masih lebih rendah 16,58% dibandingkan periode yang sama pada September 2026 dan turun 14,86% dari periode yang sama tahun lalu. Nawandaru mengaitkan perkembangan DMO bulanan dengan pergerakan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Selain perkembangan realisasi bulanan, Nawandaru menjelaskan penyaluran DMO melalui distributor tingkat pertama (D1) badan usaha milik negara (BUMN).
Sebanyak 61 produsen minyak goreng tercatat telah memenuhi ketentuan minimal 35% penyaluran DMO kepada BUMN pangan.
“Sementara itu, kami laporkan juga bahwa realisasi DMO kepada distributor tingkat pertama (D1) BUMN sudah mencapai 598.338 ton. Kalau dipersentasekan, jumlah tersebut setara dengan 48 persen,” ujar Nawandaru.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) pada Rabu (16/9) menyampaikan penerapan DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setiap komoditas.
Menurutnya, DMO tidak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas karena pemerintah harus mempertimbangkan kondisi pasokan dan kebutuhan dalam negeri.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” tutur Mendag Busan.
Budi menambahkan, kebijakan DMO juga diterapkan pada minyak kelapa sawit dan produk turunannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025.














