PravadaNews – Majelis kehormatan yang selama ini dibentuk saat muncul dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diusulkan menjadi permanen oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Heddy menilai, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kesempatan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal lembaga. Menurutnya, DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu juga membutuhkan pengawasan terhadap anggotanya sendiri.
Karena itu, pembentukan majelis kehormatan permanen perlu dipertimbangkan dalam perubahan undang-undang.
“DKPP sebagai lembaga penegak kode etik juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, perlu dipertimbangkan pembentukan majelis kehormatan yang permanen dan diatur dalam undang-undang,” jelas Heddy dalam konsultasi publik penguatan kelembagaan DKPP di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
Saat ini, majelis kehormatan DKPP masih bersifat ad hoc atau dibentuk sementara ketika terdapat dugaan pelanggaran etik. Mekanisme tersebut bahkan pernah digunakan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DKPP.
Meski pengawasan itu telah berjalan, Heddy menginginkan adanya majelis permanen dengan landasan hukum yang jelas. Usulan ini menjadi salah satu aspek penguatan kelembagaan yang ingin dibahas melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Selain pengawasan internal, Heddy menyoroti perlunya pembenahan kewenangan, komposisi keanggotaan, dan dukungan kesekretariatan DKPP.
Berbagai aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
“Penguatan kelembagaan DKPP menjadi penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan kode etik dapat berjalan lebih efektif, independen, dan akuntabel,” ujar Heddy.
Dalam penguatan organisasi, Heddy juga mengusulkan penyetaraan kedudukan kesekretariatan DKPP dengan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penyetaraan itu diharapkan dapat meningkatkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DKPP.
Usulan penguatan kesekretariatan sebelumnya, kata Heddy, telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan DKPP.
Ketua DKPP tersebut turut meminta evaluasi jumlah anggota DKPP dengan mempertimbangkan beban kerja lembaga. Evaluasi diperlukan mengingat tanggung jawab DKPP dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain jumlah anggota, Heddy menempatkan mekanisme rekrutmen sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Hal itu menjadi bagian dari evaluasi struktur kelembagaan dalam pembahasan perubahan aturan pemilu.
Lebih lanjut, Heddy menuturkan konsultasi publik digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk wartawan dan pegiat pemilu. Masukan ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi penguatan DKPP dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP, majelis kehormatan kini bersifat sementara. Majelis tersebut berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik anggota DKPP, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD), serta sekretariat.














