PravadaNews — Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan masyarakat mengenai risiko penggunaan rokok elektrik atau vape bagi kesehatan.
Selain berpotensi memicu cedera paru-paru, vape juga dikaitkan dengan gangguan kardiovaskular serta risiko terhadap perkembangan janin dan otak anak maupun remaja.
Tjandra menegaskan, vape tidak bisa dianggap sebagai produk yang bebas risiko meskipun kerap dipandang sebagai alternatif rokok konvensional. Kandungan nikotin, bahan toksik, dan zat perasa dalam rokok elektrik dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan penggunanya.
“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Tjandra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (26/10/2026).
Salah satu risiko penggunaan vape terhadap sistem pernapasan adalah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yakni cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau produk vaping. Tjandra merujuk pada penjelasan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengenai kondisi tersebut.
Selain gangguan paru-paru, Tjandra menjelaskan bahwa penggunaan vape juga berpotensi berdampak pada sistem kardiovaskular. Risiko lainnya mencakup gangguan terhadap perkembangan janin serta perkembangan otak pada anak dan remaja.
Tjandra turut memperingatkan bahaya yang dapat muncul apabila cairan vape dicampur dengan zat narkotika atau bahan berbahaya lainnya. Menurut Tjandra, keberadaan zat seperti etomidate dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi penggunanya.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar profesor kehormatan di Universitas Griffith tersebut.
Tjandra juga menyoroti kebijakan pelarangan rokok elektrik di sejumlah negara. Tjandra menyebut publikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Wilayah Pasifik Barat mencatat 12 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sedangkan secara global sekitar 35 negara melarang electronic nicotine delivery system (ENDS).
Berdasarkan pertimbangan risiko kesehatan tersebut, Tjandra menyatakan dukungannya terhadap sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan penggunaan vape. Tjandra menilai rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata Tjandra.
Sebelumnya, BNN juga memperingatkan bahwa peredaran narkotika melalui produk vape menjadi ancaman bagi generasi muda. Lembaga tersebut menilai penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung zat terlarang perlu ditangani melalui langkah pencegahan dan regulasi.
Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Asep Saepudin, mengatakan pihaknya mendorong percepatan penerbitan aturan yang melarang rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Asep di Bandarlampung, Senin (26/10/2026).














