Panglima Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, saat ditemui di DPR RI, Jakarta. (Foto: Dok. Intan/PravadaNews)

Beranda / Nasional / Buruh Usul Pekerja Diangkat Karyawan Tetap Usai 1 Tahun Kontrak

Buruh Usul Pekerja Diangkat Karyawan Tetap Usai 1 Tahun Kontrak

PravadaNews – Status sebagai pekerja kontrak masih menjadi salah satu persoalan yang disoroti kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan masa kerja dengan status kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Setelah melewati masa tersebut, pekerja diminta diangkat menjadi karyawan tetap.

Usulan itu disampaikan di tengah adanya perbedaan pandangan mengenai batas waktu pekerja kontrak. Dalam draf tersebut, masih mengatur masa kontrak hingga empat tahun, sementara kalangan pengusaha melalui Apindo menginginkan lima tahun.

Panglima Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, mengatakan persoalan pekerja kontrak selama ini menjadi salah satu polemik yang banyak disuarakan kelompok buruh.

“Selanjutnya adalah soal pekerja kontrak, yang selama ini juga menjadi polemik di kalangan kawan-kawan buruh. Kami menginginkan maksimal itu hanya 1 tahun pekerja kontrak, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap,” ujar Sunarno di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dikutip Kamis (17/9/2026).

Namun, usulan tersebut berbeda cukup jauh dengan keinginan Apindo maupun ketentuan yang tercantum dalam draf RUU dari DPR. Meskipun begitu, koalisi tetap akan perjuangkan terkait batas waktu kontrak tersebut. 

Bahkan mereka menilai pembatasan masa kontrak diperlukan untuk memberikan kepastian status kerja kepada buruh. Terlebih, Sunarno menyebut peluang pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap saat ini semakin minim.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem alih daya atau outsourcing yang turut menjadi sorotan koalisi besar buruhBuruh menolak praktik labor supply atau penyediaan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing.

Sementara untuk pemborongan pekerjaan atau perusahaan subkontraktor, koalisi masih memberikan ruang dengan syarat penerapannya diatur secara ketat. Menurut Sunarno, pengetatan aturan diperlukan karena kecenderungan pekerja mendapatkan status sebagai karyawan tetap semakin berkurang.

“Jadi kemungkinan besar untuk diangkat menjadi pekerja tetap itu sudah sangat jarang, makanya ini kami meminta di dalam undang-undang ke depan ini ada pengetatan di situ,” kata Sunarno.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa dengan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedalam pembahasan DPR RI. 

Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespon kekecewaan tersebut sebelum disahkan pada Oktober 2026.

“Karena kita menginginkan RUU Perlindungan Tenaga Kerja ini menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” kata Andi Gani.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *