PravadaNews – Komisi XIII DPR RI mengkritik usulan tambahan anggaran yang diajukan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kritik pertama datang dari Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditiya, yang langsung merespons usulan Pigai dengan mempertanyakan ketidaksiapan dalam membuat materi usulan secara resmi.
“Kami sudah minta untuk niat baik. Kenapa baru disusulin di dalam rapat? Gimana mau bahasnya? Ininya sudah bagus, kami apresiasi ini. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Willy.
Sebagai informasi, Pigai menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar dari pagu indikatif Kementerian HAM dalam RAPBN 2027 sebesar Rp728 miliar.
Pigai juga mengklaim usulan tambahan dana anggaran itu bakal dialokasikan untuk program penegakan HAM sebesar Rp224,9 miliar.
Sementara, sisa anggaran sebesar Rp 267,9 miliar diajukan oleh Pigai untuk keperluan lainnya termasuk dukungan manajemen Kementerian HAM.
“Untuk itulah kami mengajukan penambahan kepada DPR sebanyak Rp492.900.376.000,” ujar Pigai.
Namun, Willy menegaskan bahwa usulan tambahan untuk dukungan manajemen tidak disetujui oleh Komisi XIII DRR RI.
“Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan hak asasi manusia kita acc, tapi untuk dukungan manajemen kita tidak acc. Jadi jalan tengahnya begitu ya. Setuju ya? Nah ini kan karena komitmen kita begitu,” tegas Willy.
Gayung bersambut, kritik pun kembali datang dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengkritik keras terkait indikator usulan penambahan pos anggaran yang lebih besar akan digunakan untuk manajemen.
Pasalnya, menurut Rieke, tugas utama Kementerian HAM adalah melaksanakan urusan pemerintah menjamin HAM melalui kegiatan advokasi dan mitigasi.
Menurut Rieke ketentuan itu telah tertulis di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres 156 Tahun 2024 yang mengatur tentang tugas pokok Kementerian HAM.
Rieke menekankan, Komisi XIII DPR saat ini masih mempelajari lebih lanjut soal usulan anggaran tambahan dukungan manajemen yang diusulkan Pigai tersebut.
Rieke menambahkan tugas Pigai semestinya menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam aspek HAM melalui kegiatan pelayanan penerimaan pengaduan advokasi, perlindungan, pemulihan korban, dan kepatuhan HAM bukan fokus manajemen.
“Jadi komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan lagi-lagi dukungan manajemen sedangkan 45,6 persen atau Rp224,9 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM,” tutup Rieke.















