PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap secara rinci proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini dipersoalkan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mardani meminta DPR menelusuri pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penyelundupan pasal dalam aturan tersebut.
Mardani menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang mendalam. Menurut Mardani, penjelasan KPU harus menguraikan proses pembahasan hingga ketentuan yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, dikutip Minggu (11/10/2026).
Mardani menegaskan, penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. DPR perlu mengetahui bagaimana pasal tersebut dirumuskan dan siapa saja yang terlibat dalam proses pembahasannya.
Mardani mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai ketentuan yang kini dipersoalkan saat dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) pembahasan undang-undang. Namun, Mardani tidak memastikan apakah anggota Panja lainnya juga tidak membahas ketentuan tersebut.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” ujar Mardani.
Karena itu, Mardani meminta proses penelusuran dilakukan secara terperinci untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Mardani menilai hasil pemeriksaan harus dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan penyusupan ketentuan.
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” tutur Mardani.
Selain meminta keterbukaan proses pembahasan, Mardani menyoroti kemungkinan pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu. Menurut Mardani, langkah tersebut perlu didasarkan pada hasil penelusuran mengenai pihak yang terlibat dan konteks perbuatannya.
“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” tegas Mardani.
Mardani menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga yang dapat menjadi tujuan pengaduan apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran berat.
Namun, Mardani menekankan perlunya mengidentifikasi tanggung jawab masing-masing pihak sebelum menentukan langkah lanjutan.
Mardani juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak langsung menyamaratakan kesalahan seluruh komisioner KPU. Menurut Mardani, penelusuran harus membedakan pihak yang terlibat dari pihak yang tidak memiliki tanggung jawab dalam proses yang dipersoalkan.
“Harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” kata Mardani.















