PravadaNews – Pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital masih menunggu kepastian mengenai perlindungan hukum setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Status pekerja platform disebut belum secara tegas masuk dalam aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani mengatakan, pekerja platform tetap menjadi perhatian dalam perjuangan buruh. Sebab, kelompok tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum meski ketentuannya belum secara eksplisit tercantum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti, misalnya kayak ojek online, teman-teman platform, itu akan diatur di, ada Undang-Undang LLAJ kalau nggak salah,” ujar Andi Gani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Andi Gani mengatakan perlindungan terhadap pekerja platform tidak hanya ditujukan bagi pengemudi ojol. Pekerja lain yang bergantung pada platform digital juga perlu mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
Perlindungan tersebut nantinya, kata Andi Gani, diharapkan mencakup sejumlah aspek dasar ketenagakerjaan. Di antaranya, jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Platform online, lalu tenaga-tenaga terampil di luar dari tenaga manufaktur di pabrik-pabrik, supaya mereka punya perlindungan jaminan kesehatan, jaminan sosial, K3,” kata Andi Gani.
Namun, ketika ditanya apakah status pekerja platform akan diubah menjadi pekerja formal, Andi Gani belum dapat memastikan. Dirinya mengakui ketentuan mengenai status tersebut belum terlihat secara jelas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
“Di-mention di sini kelihatannya belum ya di sini. Saya belum membaca draf secara keseluruhan,” kata Andi Gani.
Sebelumnya, kepastian status hukum pekerja platform memang menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kelompok buruh sempat mendorong agar status pekerja platform diberikan kepastian hukum agar tidak terus berada dalam posisi yang ambigu.
Di sisi lain, aspirasi dari kalangan pengemudi ojol tidak sepenuhnya sama. Dalam pembahasan bersama Komisi IX DPR, sejumlah komunitas ojol justru menyatakan ingin tetap berstatus sebagai mitra karena pola tersebut dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Ketua Komunitas pengemudi ojek online (KAJOL) Indonesia, Firman mengatakan, status mitra dinilai memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam menentukan waktu bekerja sesuai kebutuhan. Hal itu karena pengemudi membutuhkan keleluasaan untuk bekerja tanpa aturan yang terlalu kaku, terutama terkait jam kerja dan penerimaan order.
“Kita selalu berbicara, ojol itu mitra, kami bukan buruh. Di sini kami itu buat nyari uang, buat nyambung hidup. Kami minta pentingnya itu orderannya lancar, mitranya jangan dibikin ribet sama aturan, jangan terlalu kaku,” ujar Firman dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/10/2026).
KAJOL juga menilai perlindungan bagi pengemudi telah tersedia melalui sejumlah skema, termasuk asuransi dari aplikator, Jasa Raharja, dan BPJS.
Oleh karena itu, KAJOL meminta pemerintah dan DPR melibatkan komunitas pengemudi dalam pembahasan aturan pekerja platform.
Diketahui, DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.















