PravadaNews – Ketika produk pangan yang dibeli dengan harga lebih tinggi ternyata diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan, persoalan berikutnya bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana kerugian konsumen dikembalikan.
Dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi membuat pemerintah memperketat pengawasan setelah hasil pemeriksaan menemukan 25 dari 27 merek yang diuji diduga tidak memenuhi standar kandungan sesuai label.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai mekanisme pengembalian kerugian menjadi tantangan ketika konsumen tidak memiliki bukti kuat mengenai pembelian maupun ketidaksesuaian produk.
Menurutnya, hak konsumen untuk memperoleh kompensasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tapi proses pembuktian menjadi hambatan utama bagi masyarakat.
“Seharusnya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada yang namanya hak untuk mendapatkan ganti rugi. Tapi memang yang pertama kesulitannya ada pada pembuktiannya,” jelas Niti saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
YLKI melihat persoalan tidak hanya berhenti pada produk yang diduga tidak sesuai, tapi juga bagaimana konsumen membuktikan kerugian ketika pengujian laboratorium membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan nilai produk yang dibeli.
Baginya, ritel juga menghadapi posisi sulit karena menjadi pihak yang menjual produk kepada konsumen.
“Ritel itu ada di posisi tengah dan berpotensi mengalami kerugian juga,” ucap Niti.
Selain itu, YLKI menyoroti penyelesaian persoalan terswbut membutuhkan investigasi pemerintah agar dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk yang bermasalah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum dalam label produk.
Amran mengungkapkan, pemerintah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum apabila ditemukan pelanggaran setelah investigasi dilakukan.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” ujar Amran.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap beras fortifikasi penting karena produk tersebut ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi, termasuk ibu hamil, balita, dan kelompok rentan.















