PravadaNews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, buka suara terkait besarnya beban anggaran pemerintah daerah akibat massifnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, sejumlah daerah saat ini turut mengkhawatirkan kemampuan membayar gaji PPPK di tengah keterbatasan fiskal.
Puteri mengatakan Komisi XI juga telah menerima berbagai keluhan dari sejumlah pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
Menyikapi hal itu, Putri menyebut poin persoalan itu, nantinya akan menjadi perhatian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah.
“Tadi Pak Askolani (Dirjen Anggaran) sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” kata Puteri, dikutip dari laman DPR RI, Minggu (10/5/2026).
Puteri menegaskan Komisi XI DPR akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” ujar Puteri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak keluhan dari pemerintah daerah soal khawatir melanggar ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Adapun keputusan maksimal belanja 30 persen dari APBD itu sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Tito, sejumlah daerah bahkan mulai mempertimbangkan penghentian PPPK untuk menyesuaikan rasio belanja pegawai.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.
Pemerintah, kata Tito, sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan batas belanja pegawai 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Dengan demikian, kepala daerah diminta tidak khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah juga akan menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” kata Purbaya.
Pemerintah juga memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK meskipun terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan langkah agar pengelolaan aparatur sipil negara tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik.
“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD,” kata Rini dalam keterangan tertulis.
Kekhawatiran soal potensi PHK PPPK mencuat setelah implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Rini menambahkan, ketentuan peraturan itu mulai berlaku setelah dari masa transisi lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” tutup Rini.















