Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto Kritik DPR. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / Eks Kepala Bais Kritik Skema Kerja Pengawas Intelijen

Eks Kepala Bais Kritik Skema Kerja Pengawas Intelijen

PravadaNews – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto mengkritik keras Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga intelijen.

Ponto menilai, pendekatan DPR selama ini tidak tepat sasaran bahkan tugas fungsi pengawasan terhadap inteljen saat ini tak berjalan efektif dan sia-sia.

Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol, kata Ponto, DPR semestinya terlebih dulu meminta pertanggungjawaban pimpinan lembaga, bukan justru berupaya menggali informasi dari pelaksana di lapangan.

Ponto pun mengibaratkan langkah skema pengawasan yang telah di lakukan DPR RI tersebut seperti mengawasi ‘pisau’, alih-alih pihak yang memegang kendali.

“Nah, di sini saya buktikan. DPR hanya bisa melihat kinerja kementerian. Tetapi isi di dalamnya, unit-unit yang bekerja, tidak mungkin bisa dibaca,” ujar Ponto, dikutip Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Pengawas Intelijen DPR Tak Efektif

Di sisi Ponto mengakui memang secara formal DPR memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran ke setiap lembaga termasuk terhadap sektor inteljen.

Namun dalam praktiknya, skema akses terhadap informasi intelijen yang seharunya menjadi tugas dari DPR memiliki batasan yang sangat ketat.

Meski begitu, Ponto menegaskan, pembentukan tim pengawas DPR kepada intelijen tidak serta-merta memberi kewenangan kepada DPR untuk dapat mengakses seluruh data operasional.

Sebab, menurut Ponto, karakter dasar kerja dan tugas intelijen itu adalah kerahasiaan yang tidak dapat dibuka secara sembarangan bahkan kepada lembaga negara lain.

“Kalau kita bicara hukum, DPR punya fungsi pengawasan. Tapi kalau dalam teori intelijen, tidak mungkin DPR masuk ke dalam kementerian,” ungkap Ponto.

Ponto menuturkan, sebetulnya DPR tidak memiliki otoritas untuk meminta laporan rinci mengenai operasi intelijen, termasuk sumber, metode, maupun mengenai target pemantauan.

Ponto menambahkan, meski ada bentuk pengawasan dari DPR, jika pun parlemen mendapat informasi dari intelejen maka belum tentu mencerminkan kondisi yang telah terjadi sebenarnya.

“Intelijen ini rahasia. DPR tidak punya kewenangan untuk meminta laporan operasi, sumber, metode, siapa yang diikuti. Tidak mungkin itu diberikan. Kalaupun dikasih, belum tentu benar,” tutup Ponto.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *