Suasana sidang debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Mengapa Produk Lokal Sulit Masuk KEK?

Mengapa Produk Lokal Sulit Masuk KEK?

PravadaNews – Tingginya kandungan lokal belum menjamin peralatan listrik buatan pabrik Indonesia digunakan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, produk dalam negeri masih bersaing dengan barang impor yang memperoleh fasilitas berbeda, sementara produsennya menanggung biaya produksi dan pemenuhan standar.

“Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (26/7/2026).

Rencana tersebut muncul setelah pemerintah menerima aduan mengenai rendahnya penyerapan produk industri nasional dalam pembangunan infrastruktur dasar KEK.

Melalui sidang debottlenecking, pemerintah kemudian membahas pola pengadaan yang dinilai dapat mengutamakan barang dari kelompok usaha investor.

Pola itu membatasi kesempatan pemasok domestik, meski perusahaan telah membangun pabrik dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) Yohanes Purnawan mengatakan, perbedaan perlakuan membuat harga produk lokal sulit bersaing.

“Memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan di KEK yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor,” jelas Yohanes.

Menurut APPI, hampir seluruh peralatan kelistrikan yang dibutuhkan dalam pembangunan kawasan sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh industri di Indonesia.

Namun, produsen masih menanggung bea masuk bahan baku impor sekitar 5–15%, Pajak Penghasilan (PPh), retribusi daerah, hingga biaya pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebaliknya, aduan APPI dan PT Schneider Indonesia menyebut barang impor yang masuk ke KEK memperoleh pengecualian kewajiban SNI, sedangkan aturan evaluasi masterlist impor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum diperbarui selama enam tahun.

Perbedaan kebijakan ini membuat TKDN PT Schneider Indonesia yang telah melampaui 40% belum otomatis membuka akses ke proyek KEK, sehingga pemerintah akan menyelaraskan aturan pengadaan dan fasilitas impor.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *