Atase Perdagangan RI di Brussel, Lusyana Halmiati, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ekspor Tekstil RI Hadapi Akhir Fasilitas GSP

Ekspor Tekstil RI Hadapi Akhir Fasilitas GSP

PravadaNews – Ekspor tekstil Indonesia berisiko terkena bea masuk lebih tinggi di Uni Eropa mulai 1 Januari 2027 setelah fasilitas tarif khusus yang selama ini dinikmati berakhir pada penghujung tahun ini.

Perubahan tersebut menjadi perhatian menjelang pemberlakuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) yang ditargetkan berlangsung pada triwulan pertama 2027.

Atase Perdagangan RI di Brussel, Lusyana Halmiati, menjelaskan Indonesia masih menikmati fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) hingga akhir 2026 sebelum kembali dikenai tarif umum Most Favoured Nation(MFN).

“Saat ini sampai akhir tahun, Indonesia masih akan menikmati tarif GSP atau Generalized System of Preferences. Itu mungkin lebih rendah daripada tarif MFN ini. Tetapi per 1 Januari 2027, kita akan kembali ke tarif MFN,” kata Lusyana dalam lokakarya Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Ice BSD, Tangerang, Minggu (18/10/2026).

Lusyana menerangkan, fasilitas GSP berakhir karena Indonesia telah masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan klasifikasi Bank Dunia.

Perubahan itu perlu diperhatikan eksportir tekstil dan produk tekstil (TPT), mengingat Indonesia juga bersaing dengan Vietnam yang lebih dahulu memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa.

Menurut data Kemendag, ekspor TPT Indonesia ke seluruh negara tujuan mencapai US$4,79 miliar sepanjang Januari–Mei 2026 dengan surplus perdagangan sekitar US$962 juta.

Untuk menjaga daya saing ini, Lusyana menuturkan IEU-CEPA menawarkan pengurangan hingga penghapusan tarif bagi sejumlah produk ekspor Indonesia, termasuk tekstil dan alas kaki.

“Namun, kalau Bapak-Ibu lihat, ketika Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) berlaku, tarif preferensinya rata-rata akan menjadi 0 persen, baik untuk produk tekstil, alas kaki, otomotif, elektronik, maupun besi baja,” ujar Lusyana.

Meski perundingan telah selesai, Lusyana mengatakan perjanjian tersebut masih menunggu penyelesaian proses internal Uni Eropa serta penandatanganan dan ratifikasi kedua pihak, sehingga terdapat kemungkinan jeda pemberlakuan tarif preferensi.

Tanggal berlakunya perjanjian, lanjutnya, bergantung pada selesainya ratifikasi dan pertukaran nota diplomatik. 

“Jadi, kalau misalnya kita bisa menyelesaikan ratifikasi pada akhir tahun, lalu kita melakukan pertukaran nota diplomatik juga pada akhir Desember, paling cepat perjanjian baru bisa berlaku pada 1 Februari,” jelas Atase Perdagangan RI tersebut.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menekankan pelaku usaha perlu memahami ketentuan asal barang atau Rules of Origin (ROO) untuk memperoleh fasilitas tarif IEU-CEPA.

Bayu mengungkapkan ketentuan ini digunakan untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan sebagai barang asal Indonesia sehingga berhak menikmati tarif preferensi.

Dalam sosialisasi terpisah pada Agustus 2026 lalu, pentingnya Surat Keterangan Asal (SKA) juga disorot agar eksportir dapat memanfaatkan fasilitas tarif melalui 25 perjanjian dagang internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *