Penindakan ekspor emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Dok. Humas DJBC) 

Beranda / Ekonomi / Ini 5 Bandara Tempat Ekspor Emas Ilegal Dicegat

Ini 5 Bandara Tempat Ekspor Emas Ilegal Dicegat

PravadaNews – Pemeriksaan penumpang di lima bandara internasional mengungkap upaya membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan sepanjang Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar dari BandaraKertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan penanganan perkara dari lima bandara tersebut.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (26/10/2026).

Penindakan di Bandara Kertajati, Majalengka, berlangsung pada 6 Oktober ketika petugas menemukan 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar dalam ransel penumpang tujuan Singapura. Emas ini tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Selanjutnya, pada 18 Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo. Dua penumpang tujuan Singapura menyembunyikan emas pada pakaian dan tubuh.

Dua hari kemudian, petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menemukan 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar dari dua penindakan.  Diketahui, bentuk Emasnya menyerupai perhiasan setengah jadi oleh lima penumpang tujuan Guangzhou.

Sementara itu, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mencatat temuan terbesar dari tiga penindakan sepanjang 20–23 Oktober. Total emas yang diamankan mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.

Adapun petugas menemukan serbuk emas yang disembunyikan pada tubuh penumpang tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong. Ketiga perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut di Bandara Juanda, Sidoarjo, petugas menggagalkan pengeluaran 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar pada 22 Oktober. Barang ini disembunyikan dalam tubuh penumpang tujuan Malaysia.

Sebagai informasi, pengeluaran barang tanpa pemberitahuan pabean dapat dikenai Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengaturancaman penjara satu hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Selain kewajiban dokumen kepabeanan, ekspor emas tertentu dikenai bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara sepanjang September 2026, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan beragamnya cara penyembunyian emas menjadi tantangan dalam pengawasan penumpang internasional sehingga petugas perlu mengembangkan metode pemeriksaan.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka saat ditemui dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *