Webinar Ruang GagasanIkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. IKPI)

Beranda / Ekonomi / GAPKI Ungkap Tiga Modus Under Invoicing Ekspor Sawit

GAPKI Ungkap Tiga Modus Under Invoicing Ekspor Sawit

PravadaNews – Praktik kecurangan dalam ekspor kelapa sawit tidak hanya dilakukan melalui manipulasi harga jual. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkap terdapat tiga modus utama under invoicing yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro mengatakan, penyimpangan transaksi ekspor dapat dilakukan melalui manipulasi harga, volume, maupun jenis barang yang dilaporkan. Menurutnya, ketiga modus tersebut masuk dalam kategori mis-invoicing yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujar Yustinus dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?, dikutip Senin (29/6/2026).

Yustinus menjelaskan manipulasi harga dilakukan dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga transaksi sebenarnya. Cara tersebut membuat nilai devisa yang tercatat tidak mencerminkan kondisi riil perdagangan.

Selain harga, pelaku juga dapat memanipulasi volume barang ekspor. Modus ini dilakukan dengan melaporkan jumlah barang lebih sedikit daripada volume yang benar-benar dikirim ke luar negeri.

Bentuk penyimpangan lainnya dilakukan melalui perubahan klasifikasi komoditas. Eksportir, misalnya, melaporkan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai sludge maupun Palm Oil Mill Effluent (POME) yang memiliki perlakuan dan ketentuan berbeda.

Yustinus menegaskan praktik under invoicing berbeda dengan transfer pricing yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Menurutnya, transfer pricing merupakan aktivitas bisnis yang sah selama memenuhi prinsip kewajaran atau arm’s length principle.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Pernyataan GAPKI tersebut muncul di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit yang tengah diusut Bareskrim Polri. Penyidik bahkan telah menahan Direktur Utama PT MMS, Whu Zeng Xie, untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing dalam dokumen ekspor perusahaan tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan ekspor produk turunan sawit yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).

Menurut Setyo, penyidik menduga terdapat pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Produk yang diekspor juga termasuk komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ucap Setyo. Kasus tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap potensi pelanggaran lain maupun pihak-pihak yang diduga turut terlibat. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *