PravadaNews — Pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% bisa tercapai pada tahun 2027 mendatang.
Sebab, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu dasar perhitungan penerimaan perpajakan yang menentukan ruang pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tetap mendorong kebijakan fiskal ekspansif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027.
“Fiskal kita tetap dirancang untuk ekspansif walaupun tidak besar sekali. Tapi yang jelas dari pemerintah akan ada dorongan ke perekonomian,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan pada Jumat (14/8/2026).
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dengan pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan menjadi komponen terbesar dengan target Rp2.908 triliun.
Namun, Direktur Riset Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto menilai, target ini perlu dilihat berdasarkan rekam historis pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Jika benar bahwa asumsi pertumbuhan ekonominya adalah 5,8 sampai 6,5 persen, tentu saja kita tahu itu asumsi yang sangat optimistis,” ujar Akbar dalam diskusi CORE Indonesia, dikutip Minggu (23/8).
Akbar menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berada di sekitar 5% sehingga pencapaian target hampir 6% membutuhkan dorongan ekonomi yang lebih besar.
Risiko dari asumsi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan penerimaan perpajakan karena perlambatan pertumbuhan ekonomi dapat memengaruhi kemampuan negara mencapai target penerimaan.
“Kalau misalnya asumsi pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi dan ternyata tidak tercapai, maka itu akan membawa konsekuensi pada tercapainya target penerimaan perpajakan,” kata Akbar.
Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi memiliki posisi penting dalam penyusunan APBN karena menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perhitungan pendapatan dan belanja negara.
Selain target pertumbuhan, kondisi tax ratio Indonesia yang masih berada di bawah 10% menjadi tantangan dalam memperluas penerimaan negara melalui perpajakan.
Adapun pemerintah sebelumnya menyebut peningkatan penerimaan dalam RAPBN 2027 akan dilakukan melalui optimalisasi perpajakan dan penguatan kapasitas fiskal secara bertahap.
Dengan target ekonomi 6%, RAPBN 2027 akan bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara dorongan pertumbuhan dan pencapaian penerimaan negara.
Pasalnya, ketika pertumbuhan ekonomi tidak sesuai asumsi, ruang fiskal pemerintah juga berpotensi menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan belanja negara.















