PravadaNews – Pemerintah perlu mengawal secara khusus pergerakan harga minyak dunia di tengah wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10.
Direktur Riset Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto mengatakan, asumsi harga BBM kini berada di USD 70-96 per barel.
Harga minyak dunia yang fluktuatif ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, harga minyak dunia berkaitan langsung dengan APBN dan pemberian subsidi.
“Kalau di angka sekarang yang 70-95 dolar itu, menurut saya ini menyebutnya bukan asumsi, melainkan pengakuan bahwa kita tidak tahu harganya mau berapa,” ujar Akbar dalam diskusi CORE, Minggu (23/8/2026).
Perubahan harga minyak dunia dapat memengaruhi perhitungan anggaran karena pemerintah perlu menyesuaikan kebutuhan subsidi ketika harga aktual berada di atas perkiraan awal.
Lebih lanjut, kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor energi, tapi juga dapat meningkatkan biaya penyediaan energi yang menjadi tanggungan pemerintah.
“Terutama karena jika harga minyak internasional tinggi dan lebih tinggi daripada yang diperkirakan di dalam APBN, berarti beban subsidi akan meningkat,” kata Akbar.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi untuk energi sebesar Rp272,9 triliun dalm rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2027. Anggaran subsidi energi untuk tahun 2027 naik sebesar 20,1% jika dibandingkan tahun 2026 sebesar Rp227,25 triliun.
Alokasi anggaran subsidi energi dibagi menjadi tiga yakni BBM, LPG 3 kg, dan listrik. Besaran anggaran subsidi untuk BBM sebesar Rp28,7 triliun, LPG 3 kg Rp114,1 triliun, dan listrik Rp130,1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penghematan anggaran subsidi sebesar 10%. Namun lebih detailnya masih dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kita masih hitung,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).















