PravadaNews – Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA), badan pengawas Iran untuk Selat Hormuz mengumumkan bahwa kapal-kapal yang melanggar protokol Iran terkait jalur perairan strategis tersebut akan menghadapi pembatasan pelayaran di masa mendatang, termasuk sanksi berupa denda, penahanan, atau penyitaan.
Dalam pernyataan yang diunggah di akun X resmi mereka pada Minggu (23/8/2026), melansir Kantor Berita IRNA, otoritas tersebut mengimbau pemilik kargo yang melakukan pengiriman dari dan ke Teluk Persia untuk memeriksa daftar Kapal Tidak Patuh (NCV) sebelum melakukan penyewaan kapal guna menghindari potensi masalah.
Daftar NCV tersebut tersedia di situs web PGSA, ungkap pihak otoritas.
Mereka juga memperingatkan bahwa setiap kapal yang bekerja sama dengan kapal-kapal yang tercantum dalam daftar tersebut—termasuk melalui kegiatan transfer antar-kapal (STS) atau transshipment—akan segera dimasukkan ke dalam daftar yang sama.
Untuk mengajukan penghapusan dari daftar tersebut, kapal harus mengirimkan permohonan resmi disertai alasan pendukung ke alamat email info@pgsa.ir, tambah mereka.
Pengumuman ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Selat Hormuz, sebuah titik krusial bagi lalu lintas pengiriman energi global, yang telah ditutup oleh Iran sebagai respons terhadap agresi AS-Israel terhadap negara tersebut.














