PravadaNews – Temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim pada September 2026 lalu menyoroti kepastian kandungan vitamin dan mineral bagi konsumen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga produk tersebut berkisar Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram. Beras fortifikasi dipasarkan dengan tambahan vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Guru Besar Biokimia Gizi IPB University, Rimbawan, menjelaskan beras boleh mencantumkan berbagai klaim pada kemasannya.
Namun, informasi mengenai kandungan gizi dan karakteristik produk harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Jadi, regulasi ini mengatur tentang syarat mutu, klaim, dan pelabelan beras. Beras itu ternyata boleh memiliki klaim, ya,” ujar Rimbawan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Rimbawan menyebut, klaim beras mencakup tekstur pulen, peningkatan gizi melalui fortifikasi, hingga manfaat kesehatan tertentu. Selain itu, terdapat klaim khusus seperti beras organik yang juga memiliki persyaratan tersendiri.
Khusus fortifikasi, penambahan vitamin dan mineral diperbolehkan untuk meningkatkan nilai gizi beras.
Rimbawan mengungkapkan, pencantuman klaim ini harus mengikuti standar dan ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan.
“Kemudian, klaim peningkatan gizi. Informasi fortifikasi diizinkan, kok, ya. SNI-nya ada, tetapi ada syarat bahwa vitamin dan mineral yang ditambahkan harus minimum 10 persen dari angka kecukupan gizi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Jadi, enggak bisa asal menambahkan,” ucap Guru Besar IPB University tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Peraturan ini mensyaratkan kandungan vitamin dan mineral paling sedikit 10 persen dari acuan label gizi per 100 gram beras.
Adapun Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi mengatur kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan. Jumlah vitamin dan mineral dalam produk tersebut setidaknya harus mencapai 80% dari nilai yang tercantum pada label.
Klaim kesehatan lainnya, seperti beras antidiabetes dan berindeks glikemik rendah, tuturtnya, memiliki ketentuan tersendiri. Dengan demikian, klaim peningkatan gizi melalui fortifikasi berbeda dari klaim manfaat kesehatan tertentu.
Lebih lanjut, Rimbawan menilai peningkatan produksi beras belum cukup apabila kualitas gizinya tidak ikut diperhatikan. Beras yang dikonsumsi masyarakat juga perlu mendukung pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, hasil pengawasan Bapanas sepanjang Juli hingga Agustus 2026 mencakup 190 sampel beras dari 27 merek di 11 provinsi. Dari pemeriksaan ini, sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi, mutu, atau administrasi.
Hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada sejumlah kemasan.
Hingga awal September, sebanyak 11 pelaku usaha telah menerima surat peringatan dan 12 merek menarik stok dari peredaran. Bapanas kemudian melaporkan pada Kamis (12/10) dua kasus dugaan pelanggaran telah meningkat menjadi laporan polisi.















