PravadaNews – Harga daging ayam ras yang mulai turun pada akhir Oktober 2026 masih berada di atas acuan pemerintah. Sementara itu, harga ayam hidup di tingkat peternak justru belum mencapai patokan pembelian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga daging ayam ras nasional Rp41.191 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026. Angka tersebut berasal dari data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan penurunan harga belum membawa rata-rata nasional sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen.
“Penurunan harga daging ayam ras terjadi pada 42,50% kabupaten/kota. Jika dibandingkan dengan HAP konsumen yang sebesar Rp40.000 per kilogram, harga daging ayam ras saat ini mencapai Rp41.191 per kilogram,” kata Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan pemantauan BPS, harga daging ayam ras turun 1,70% dibandingkan September 2026 yang mencapai Rp41.903 per kilogram.
Meski turun secara nasional, pergerakan harga belum merata karena sejumlah daerah masih mengalami kenaikan.
“Walaupun demikian, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang mengalami peningkatan harga, yaitu sebanyak 98 kabupaten/kota,” ujar Ateng.
Dalam penjelasannya, harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sebesar Rp100.000 per kilogram. Berikutnya, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Nduga di Papua Pegunungan masing-masing mencapai Rp85.000 dan Rp80.500 per kilogram.
Di sisi lain, pantauan redaksi pada harga Pemerintah Kabupaten Magelang pada Selasa (27/10) pukul 16.00 WIB mencatat rata-rata harga daging ayam Rp39.308 per kilogram, dengan harga tertinggi Rp43.000 di Pasar Kaponan. Adapun Pemerintah Kota Padangsidimpuan mencatat harga Rp44.000 per kilogram.
Berbeda dengan harga di pasar, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat rata-rata harga ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp23.912 per kilogram pada Senin (19/10), masih di bawah harga acuan pembelian sebesar Rp25.000 per kilogram.
Ketentuan harga acuan ini diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Harga di tingkat produsen berlaku untuk ayam hidup, sedangkan harga konsumen berlaku untuk karkas atau ayam yang telah dipotong.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menerima laporan harga ayam hidup di sejumlah peternak berkisar Rp21.000–Rp22.000 per kilogram. Sementara itu, perkiraan biaya produksinya mencapai Rp22.000–Rp23.000 per kilogram.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman meminta pembenahan tata niaga ayam.
Kementan juga menyiapkan pemeriksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menelusuri perbedaan harga di tingkat peternak dan konsumen.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Kamis (15/10), sebagaimana dikutip Kementan.
Sebagai tindak lanjut, Kementan bersama Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) mendorong penyerapan ayam hidup dengan harga yang mempertimbangkan biaya produksi peternak. Pemerintah juga menugaskan Perum Bulog menyalurkan tambahan 150 ribu ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga maksimal Rp5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak.













