Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi (tengah) usai kegiatan OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / OJK Buka Suara soal Satu Catatan dari MSCI

OJK Buka Suara soal Satu Catatan dari MSCI

PravadaNews – Pengawasan perdagangan saham Indonesia masih menghadapi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan hukum belum memenuhi harapan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang menilai permintaan perbaikan terkait keterbukaan informasi, transparansi, dan likuiditas pasar telah dipenuhi, tapi penegakan hukum masih menjadi catatan.

“Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu enforcement. Jadi nanti kita tentu akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan enforcement,” kata Friderica saat ditemui usai kegiatan OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). 

Pernyataan tersebut menyusul pengumuman MSCI pada Kamis (15/10) mengenai konsultasi usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market).

MSCI menyoroti dugaan perdagangan saham terkoordinasi dan ketidakjelasan struktur kepemilikan saham. Lembaga itu juga belum melihat bukti penegakan hukum yang berdampak nyata secara konsisten.

Menanggapi sorotan ini, Friderica merujuk tiga sanksi administratif yang telah dijatuhkan OJK terhadap pelanggaran di pasar modal Indonesia.

“Kemarin kita sudah memberikan sanksi yang kami sampaikan terbesar dalam sejarah pasar modal di Indonesia. Rp1,5 triliun untuk satu kasus, kemudian berikutnya adalah Rp500 miliar dan Rp100 miliar,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki.

Berdasarkan keputusan OJK pada Jumat (16/10), denda Rp1,5 triliun tersebut dijatuhkan kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Sementara itu, AH Ltd didenda Rp500 miliar atas pengaburan identitas pemesan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). TC Pte Ltd juga dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa dalam penawaran saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan pengaburan identitas ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain menjatuhkan sanksi, Friderica menyebut pembentukan komite yang melibatkan pihak independen untuk mengawal penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Pembenahan tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor, terutama investor ritel.

Dalam kesempatan lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pemeriksaan terhadap ketiga perkara itu telah berlangsung sebelum pengumuman MSCI.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Hasan dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/10).

Hingga Jumat (16/10), total denda administratif OJK mencapai Rp2,52 triliun, termasuk denda keterlambatan. Sebanyak 122 kasus masih dalam penanganan berdasarkan data per Kamis (1/10), sementara OJK membuka kemungkinan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *