PravadaNews – Harga cabai kembali menjadi perhatian setelah keluhan pembeli di pasar muncul akibat harga yang semakin tinggi.
Kenaikan harga membuat cabai menjadi salah satu bahan pangan yang cukup membebani belanja rumah tangga. Kondisi ini kemudian mendorong kita untuk melihat lebih jauh: seberapa mahal harga cabai saat ini, bagaimana perubahannya dibanding periode sebelumnya, dan apakah kenaikan tersebut terjadi merata di seluruh daerah?
Data per 6 Oktober 2026 menunjukkan harga cabai memang berada pada level yang cukup tinggi. Berdasarkan SP2KP Kemendag, PIHPS Bank Indonesia, dan BPS, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp56.643–Rp67.150 per kilogram, cabai merah keriting Rp63.913–Rp80.250.
Sedangkan cabai rawit merah, menjadi yang paling mahal dengan kisaran Rp81.038–Rp101.550 per kilogram. Dari sisi perubahan waktu, cabai merah besar naik 17,15 persen secara bulanan dan 90,46 persen secara tahunan.
Cabai merah keriting naik 48,05 persen secara bulanan dan 5,27 persen secara tahunan, sementara cabai rawit merah naik 25,56 persen secara bulanan tetapi turun 5,95 persen secara tahunan.
Angka tersebut juga memperlihatkan bahwa harga cabai tidak seragam antarwilayah. Harga tertinggi cabai merah keriting tercatat di Papua Tengah sebesar Rp129.300 per kilogram, cabai merah besar di Papua Tengah Rp118.500, dan cabai rawit merah di Maluku Utara mencapai Rp148.900.
Sebaliknya, harga terendah cabai merah keriting dan cabai merah besar berada di Jawa Timur, masing-masing Rp45.500 dan Rp34.900 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp59.000 per kilogram.
Artinya, persoalan harga cabai bukan hanya soal mahal atau murah, tetapi juga soal seberapa besar perbedaan harga yang dirasakan konsumen di setiap daerah.















