PravadaNews – Penurunan harga cabai rawit merah sebesar 4,58% pada beberapa hari lalu belum membawa komoditas tersebut kembali ke kisaran harga acuan pemerintah.
Hal ini diungkap Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Candra Sukma Kumara mengatakan, harga cabai rawit merah mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan harga pangan.
“Pada tanggal 17 Oktober, harga cabai rawit merah tercatat sebesar Rp77.542 per kilogram atau turun 4,58 persen dibandingkan dengan minggu lalu yang harganya sebesar Rp81.268 per kilogram,” ucap Candra, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) cabai rawit merah sebesar Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk sejumlah komoditas pangan.
Dengan ketentuan tersebut, harga cabai rawit merah yang dipantau Satgas Pangan masih melampaui batas atas acuan sebesar Rp20.542 per kilogram.
“Meskipun harga tersebut mengalami penurunan, harga cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan, yakni sebesar 36,04 persen,” tegas Candra.
Karenanya, Candra menekankan perlunya pemantauan distribusi dan kepastian ketersediaan pasokan, disertai koordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga stabilitas harga.
Pengawasan ini dilakukan Satgas Pangan Daerah secara rutin setiap hari dengan memantau pedagang eceran, ritel modern, grosir, distributor, produsen, hingga agen.
Terkait kondisi pasokan, Candra menyebut cuaca ekstrem dan serangan hama menjadi beberapa penyebab penurunan produksi cabai di sejumlah sentra pertanian.
Selain gangguan produksi, Candra melihat kenaikan biaya distribusi dan terbatasnya pasokan dari daerah penghasil ketika permintaan pasar masih tinggi.
Untuk mengatasi kondisi itu, Satgas Pangan Polri merekomendasikan kerja sama pasokan antardaerah serta dukungan biaya transportasi dan operasi pasar murah di wilayah yang harga cabainya masih melampaui acuan.
Adapun pemantauan redaksi pada data Pemerintah Kota Semarang per Kamis (22/10) pukul 08.35 WIB menunjukkan harga cabai rawit merah berkisar Rp62.000 per kilogram di Pasar Dargo hingga Rp70.000 di Pasar Johar Selaran. Di Pekanbaru, harga komoditas yang sama berkisar Rp80.000 di Pasar Bawah hingga Rp85.000 di Pasar Arengka.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menyoroti belum meratanya pasokan antardaerah, meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan produksi cabai rawit pada Oktober 2026 mencapai sekitar 133 ribu ton.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan meminta pemerintah daerah mengajukan bantuan pengiriman untuk mengatasi kekurangan pasokan.
“Silakan membuat surat ke Bapanas agar kita bisa membantu memitigasi terkait masalah cabai, karena kemarin inflasi yang paling terbesar, nomor satu itu adalah cabai rawit,” ujar Hermawan dalam keterangan resmi Bapanas pada Kamis (15/10).
Sebagai tindak lanjut, Bapanas tengah mengupayakan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) cabai rawit merah dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Sulawesi Utara dan Maluku Utara bersama petani binaan Kementan.














