PravadaNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tercatat memiliki harta kekayaan Rp22,76 miliar. Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Dalam laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2026 itu, aset tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar kekayaan Nusron. Nilainya mencapai Rp16,94 miliar.
Nusron tercatat memiliki 23 aset tanah dan bangunan dalam LHKPN tersebut. Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, hingga Kudus.
LHKPN tersebut tercatat telah terverifikasi secara administratif. Data itu menjadi perhatian kembali setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
OTT tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron kemudian memberikan tanggapan mengenai operasi senyap KPK tersebut. Dia menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan kementeriannya akan membantu penyidikan yang dilakukan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kesimpulan mengenai empat orang tersebut didasarkan pada keterangan yang diperoleh penyidik. Barang bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan juga menjadi dasar kesimpulan tersebut.
Sementara itu, LHKPN Nusron memuat rincian harta kekayaan yang dilaporkannya sebagai penyelenggara negara. Nilai Rp22,76 miliar tersebut mencakup berbagai aset yang tercatat dalam laporan periodik 2025.
Dari total tersebut, tanah dan bangunan menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp16,94 miliar. Sebanyak 23 aset tercatat berada di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan Kudus.
Data kekayaan dalam LHKPN tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan antara harta yang dilaporkan Nusron dengan perkara dugaan suap yang sedang ditangani KPK. Keterkaitan harta kekayaan dengan perkara pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan penegak hukum.















