PravadaNews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Padahal, menurut Boyamin, KPK sudah dapat menerbitkan surat perintah membawa setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Boyamin bahkan menyebut KPK terkesan gentar menghadapi Nusron yang masih menjabat sebagai menteri. Boyamin menegaskan, ketidakhadiran seseorang setelah dua kali dipanggil seharusnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“KPK gemetar dan gentar. Kalau sudah ada panggilan dua kali, itu terus kemudian masih dipanggil ketiga, keempat, nggak ada. Panggilan ketiga adalah surat perintah membawa, nggak ada yang lain. KUHAP kita mengatur begitu,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Menurut Boyamin, penyidik tidak semestinya terus memberikan toleransi pemanggilan apabila seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin menilai surat perintah membawa perlu dipertimbangkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Bahkan kalau tanpa alasan itu panggilan pertama nggak datang, itu panggilan kedua sudah disertai surat perintah membawa. Nggak ada, kemudian ada toleransi. Kalau mbulet begini ya berarti KPK itu gemetar-gentar dan takut,” ujar Boyamin.
Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Dua kali ketidakhadiran itu turut disoroti Boyamin, terutama terkait alasan perjalanan dinas ke Malaysia. Boyamin mempertanyakan apakah keberangkatan tersebut telah memperoleh izin dari Presiden.
“Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujar Boyamin.
Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Malaysia di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan. Dia menilai urusan yang tengah ditangani KPK tidak berkaitan langsung dengan tugas Nusron sebagai Menteri ATR/BPN.
“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” ucap Boyamin.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan lanjutan atau menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur kewenangan penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, penyidik tidak serta-merta menerbitkan surat perintah membawa ketika seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan dapat dikategorikan patut dan wajar.
Apabila alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Jika orang yang dipanggil kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik.












