Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung di Gedung ESDM, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Ekonomi / Investasi Gasifikasi Dapat Insentif 7%

Investasi Gasifikasi Dapat Insentif 7%

Pravadanews – Pemerintah mulai memberikan peluang fasilitas insentif sebanyak 7 persen untuk investor di sektor gasifikasi batu bara. Hal itu dilakukan karena mempertimbangkan tarif pajak penghasilan Indonesia dan ketentuan global minimum tax.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyebut, investasi gasifikasi batu bara menjadi metanol telah masuk ke Indonesia, salah satunya berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Yuliot, produksi metanol hasil gasifikasi batu bara tersebut masih dapat dikembangkan. Salah satunya, dapat digunakan sebagai bahan baku biodiesel maupun diolah melalui proses kimia.

“Ya kita mengharapkan dari metanol itu kan juga bisa dilakukan untuk pengolahan lebih lanjut, ini apakah sebagai bahan baku biodiesel, ya atau ini bisa diolah lebih lanjut dengan proses kimianya menjadi metanol kan dimetil eter atau DME, ataupun itu bisa menjadi bensin,” ujar Yuliot di Gedung ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Terkait dengan insentif, kata Yuliot, saat ini pihaknya sedang menyiapkan mekanisme baru usai fasilitas tax holiday berakhir nanti.
Persiapan itu dilakukan supaya kebijakan insentif tetap sejalan dengan penerapan global minimum tax.

Yuliot menjelaskan, penerapan global minimum tax, membuat negara asal investor akan tetap mengambil pajak sebanyak 15 persen, meskipun Indonesia memberikan fasilitas tax holiday.

Adapun tarif pajak penghasilan di Indonesia saat ini, kata Yuliot, berada di kisaran 22 persen. Dengan melihat ketentuan global yang minimum tax sebesar 15 persen, maka, pihaknya masih memiliki ruang sekitar 7 persen untuk memberikan fasilitas kepada investor.

“Jadi kalau dari tarif pajak kita sekitar 22 persen pajak penghasilan, jadi kalau kita sesuaikan dengan global minimum tax, berarti masih bisa kita berikan ini fasilitas ini sekitar 7 persen,” kata Yuliot.

Menurut Yuliot, pemberian fasilitas tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan daya tarik investasi. Tetapi mempertimbangkan penerimaan negara dalam menyusun mekanisme insentif baru.

“Ya kemudian pemerintah masih mendapat 15 persen. Jadi enggak bukan ini dengan insentif ini kan akan menjadi daya tarik, tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk itu penerimaan negara,” ucap Yuliot.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *