Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kumham Imipas)

Beranda / Nasional / Yusril Hormati Pengunduran Mashudi

Yusril Hormati Pengunduran Mashudi

PravadaNews – Polemik fasilitas mewah di balik tembok lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan.

Temuan tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang tata kelola pemasyarakatan, tetapi juga berujung pada perubahan di jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah kontroversi fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mencuat ke publik.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Pengunduran diri Mashudi dinilai menjadi bagian dari respons atas polemik yang berkembang terkait temuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah. Keputusan tersebut menunjukkan tanggung jawab moral beliau atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril dikutip Sabtu (3/10/2026).

Yusril menilai, keputusan tersebut mencerminkan tanggung jawab moral Mashudi atas persoalan pemasyarakatan. Menurutnya, tanggung jawab etik harus menjadi landasan seseorang dalam menjalankan jabatan.

“Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, beliau bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa jabatannya. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, tanggung jawab etik tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Aparat penegak hukum tetap dapat melakukan investigasi apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tidak menghapus proses hukum. Yusril mengatakan, pihak terkait tetap harus menghadapi proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

“Pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral tidak menghapus kemungkinan adanya proses dan pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan bukti cukup, yang bersangkutan tetap harus menghadapi proses hukum,” kata Yusril.

Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Yusril menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Saya berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *