PravadaNews – Kementerian Luar Negeri Iran telah menetapkan dua diplomat Prancis yang bertugas di Kedutaan Besar Prancis di Teheran sebagai persona non grata.
Kementerian Luar Negeri Iran menyampaikan, beberapa hari setelah Kementerian Intelijen Iran menyatakan bahwa kedua diplomat Prancis itu telah mengikuti pertemuan rahasia di Teheran pada bulan Juli bersama sejumlah tersangka dalam kasus besar yang melibatkan infiltrasi dan campur tangan pihak asing.
Dalam pernyataannya, melansir Kantor Berita IRNA, Rabu (19/8/2026), Kementerian Luar Negeri Iran menyebutkan bahwa aktivitas para diplomat Prancis tersebut melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.
Kementerian tersebut menyatakan kedua staf kedutaan Prancis itu sebagai persona non grata, sehingga mereka dilarang memasuki Iran.
Mengingat pemerintah Prancis belum mengambil tindakan apa pun untuk memperbaiki perilaku mereka maupun menjamin agar tindakan serupa tidak terulang kembali, padahal sudah berminggu-minggu berlalu sejak terungkapnya perilaku ilegal mereka.















