Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026).

Beranda / Hukum / Jampidsus Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

Jampidsus Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

PravadaNews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya sejak lama.

Namun, Febrie menegaskan uang dan semua aset yang ditemukan di rumah tersebut ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie membantah berbagai spekulasi yang berkembang di media terkait temuan uang dan semua aset yang disita dalam penggeledahan tersebut. Febrie menjelaskan uang tersebut punya asal-usul yang jelas. 

“Itu (uang) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan, bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menegaskan penjelasan secara rinci mengenai asal-usul uang tersebut tidak akan disampaikan melalui konferensi pers. Ia mengatakan seluruh penjelasan akan diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. 

Dalam penggeledahan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik mulai dari 74 kilogram emas, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, hingga foto keluarga.

Menanggapi hal itu, Febrie membenarkan rumah tersebut merupakan miliknya. Namun, ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dilakukan oleh penyidik.

Febrie juga menegaskan setiap proses penegakan hukum harus dihormati dan dijalankan secara profesional. Menurutnya, sesama aparat penegak hukum harus saling mendukung agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” kata Febrie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah disita. Barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Totok menegaskan penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Analisis dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *