PravadaNews – Peredaran narkotika kini kian sulit dikenali seiring munculnya modus penyelundupan zat terlarang dalam bentuk cair melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Menyikapi ancaman tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram vape sebagai salah satu upaya membendung peredaran narkotika yang dikemas dengan aroma buah-buahan sehingga menyerupai produk rokok elektrik biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata. Karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip Rabu (14/10/2026).
Suyudi mengungkapkan, vape tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia yang membahayakan paru-paru dan kesehatan.
Perangkat tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair.
Suyudi menilai, penyelundupan narkotika tersebut merupakan bentuk perang terselubung yang dirancang jaringan internasional.
Suyudi juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak destruktif ketergantungan terhadap zat adiktif.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape.
Suyudi berharap, MUI Pusat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” ujar Suyudi.
“Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua. Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tambah Suyudi.
Kapolri mengungkapkan, usulan pelarangan total vape juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah lebih dari 90 negara yang disebut telah melarang vape.
Negara-negara tersebut termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Suyudi berharap fatwa MUI dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.













